Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Presiden Dipilih MPR, Ketua DPD La Nyalla: Rakyat Ternyata Mudah Sekali Dibeli

Kompas.com - 24/06/2024, 13:29 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD La Nyalla Mattalitti mendukung amendemen UUD 1945 dikembalikan ke naskah asli sehingga pemilihan presiden kembali dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), bukan dipilih langsung oleh rakyat.

La Nyalla menilai, sudah saatnya saat ini untuk mengembalikan pemilihan presiden ke MPR karena menurutnya rakyat sangat mudah dibeli dalam kontestasi pemilu.

"Jadi kita sudah waktunya ini untuk mengembalikan pilpres itu di MPR. Supaya tidak melibatkan yang rakyat yang dulu pemikirannya Prof Amien, tidak bisa dibeli. Ternyata mudah sekali dibeli. Tapi akhirnya bagaimana? Nah ini yang harus kita luruskan," kata La Nyalla seusai bertemu mantan Ketua MPR Amien Rais di Gedung DPD, Jakarta, Senin (24/6/2024).

La Nyalla pun berpandangan, tidak ada yang salah apabila pemilihan presiden dikembalikan  melalui MPR.

Baca juga: La Nyalla Klaim Semua Parpol Setuju Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Menurut dia, pemilihan presiden melalui MPR justru sesuai dengan sila keempat Pancasila bahwa MPR merupakan perwakilan dari masyarakat.

"Kita harus ingat, kita ini punya Pancasila, (sila) yang keempat itu jelas, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, MPR. Jadi tidak libatkan rakyat. Rakyat sudah menyerahkan kepada MPR, dia memilih anggota DPR yang pileg," ujar La Nyalla .

La Nyalla juga meminta agar publik tidak menganggap pemilihan presiden oleh MPR sebagai tanda kemunduran demokrasi.

Menurut dia, Indonesia pernah mengalami masa-masa tidak ada demokrasi, yakni pada masa Orde Lama dan Orde Baru.

Baca juga: La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

"Pada zaman dulu itu yang namanya Orde Lama, Orde Baru itu belum menjalankan demokrasi. Dan sekarang ini baru kita mau jalankan. Jadi kita tidak usah lagi berdebat di sana," ujar dia.

La Nyalla menambahkan, keputusan untuk mengembalikan pemilihan presiden ke tangan MPR dapat dilakukan di masa pemerintahan Prabowo Subianto kelak.

"Kita punya naskah akademik, silakan. Silakan sidang istimewa, nanti kita bersama-sama anggota DPD, ada juga anggota MPR juga punya usulan seperti itu," kata La Nyalla.

"Langkah selanjutnya kita menuntut sidang istimewa, yang akan kita laksanakan setelah presiden terpilih Pak Prabowo Subianto dilantik," imbuh dia.

La Nyalla pun mengeklaim bahwa Prabowo punya keinginan untuk mengembalikan UUD 1945 ke versi aslinya.

"Ya harus bisa lah. Pak Prabowo juga mau kok. Pak Prabowo jelas mau. Visi misinya Pak Prabowo jelas mengembalikan UU 1945 sesuai dengan naskah asli," kata La Nyalla.

Baca juga: La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Sebelumnya, La Nyalla mengeklaim semua partai politik telah menyetujui Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dikembalikan ke naskah asli.

La Nyalla mengatakan, pihaknya membangun komunikasi dengan semua pimpinan partai politik, termasuk PDI-P, untuk mengembalikan UUD 1945 ke sebelum amendemen.

“Ya pastilah (komunikasi dengan PDI-P). Kan pasti semua ada, karena semua partai sudah setuju,” kata La Nyalla saat ditemui di Senayan, Jakarta, Minggu (23/6/2024).

La Nyalla menyebutkan, saat ini pengembalian UUD 1945 ke naskah asli menjadi pembahasan internal partai politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Nasional
Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Nasional
Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Nasional
Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas 'Hacker'

Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas "Hacker"

Nasional
Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Nasional
KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

Nasional
Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Nasional
Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Nasional
Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan 'Bypass'

Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan "Bypass"

Nasional
Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Nasional
Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Nasional
MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

Nasional
Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Nasional
Menkominfo, Kepala BSSN, dan Sejumlah Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Menkominfo, Kepala BSSN, dan Sejumlah Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com