JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengaku tak sepakat dengan adanya usulan penundaan Pemilu 2024.
Untuk itu, PDI-P menegaskan tetap taat pada hukum konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di mana Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
"PDI Perjuangan menegaskan sikap politiknya bahwa wacana penundaan Pemilu tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan melupakan aspek yang paling fundamental dalam politik yang memerlukan syarat kedisiplinan dan ketaatan terhadap konstitusi," kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Cak Imin Usul Tunda Pemilu, PKS: Pemilu Tak Pernah Ganggu Pembangunan
Ia menambahkan, PDI-P menilai presiden juga tetap memegang teguh Konstitusi dengan tidak akan menggubris adanya wacana Pemilu diundur.
Menurut dia, Presiden telah disumpah untuk menyatakan pentingnya memegang teguh UUD dan menjalankan segala Undang-undang serta peraturannya dengan selurus-lurusnya.
"Atas dasar ketentuan konstitusi pula, konstitusi mengamanatkan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali," ujarnya.
"Dengan demikian, tidak ada sama sekali ruang penundaan Pemilu," kata Hasto.
Baca juga: Jokowi Buka Suara soal Tiga Periode, tetapi Bungkam atas Upaya Moeldoko Kuasai Demokrat
Lebih lanjut, Hasto mengaitkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah berulang kali menegaskan penolakannya terhadap berbagai wacana diubahnya skema Pemilu, terutama masa jabatan presiden.
Ia mengingatkan bahwa periodisasi Pemilu 5 tahunan juga membentuk kultur demokrasi. Menurut dia, apabila kultur periodisasi tersebut diganggu, maka akan hanya berdampak pada instabilitas politik.