Salin Artikel

Pusako Nilai Tak Bisa Perpanjang Masa Jabatan Karena Alasan Puas dengan Kinerja Presiden

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, alasan kepuasan publik atas kinerja pemerintahan Jokowi-Ma'ruf tidak bisa menjadi dasar usulan perpanjangan masa jabatan presiden.

Ia mengatakan, dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan bahwa masa jabatan presiden 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode yaitu 5 tahun.

"Sehebat apapun seorang presiden begitu dia telah menjalani dua periode masing-masing 5 tahun maka dia tidak boleh lagi untuk dipilih," kata Feri dalam diskusi secara virtual, Sabtu (26/2/2022).

Feri mengatakan, UUD 1945 telah membatasi masa jabatan presiden agar muncul siklus ketatanegaraan dan generasi baru untuk melanjutkan dan memperbaiki pemerintahan.

Namun, bila presiden dan partai-partai yang ada melewati apa yang sudah diatur dalam UUD 1945, maka secara tidak langsung mereka sudah menggeser sistem presidensial yang ada.

"Satu-satunya perbedaan raja dengan presiden itu adalah pembatasan kekuasaan termasuk pembatasan masa jabatan. Itu bedanya, kalau dia (presiden) melanjutkan dari apa yang dikehendaki konstitusi dia akan semakin mendekati sistem kerajaan," ujarnya.

Selain itu, ia khawatir dengan pernyataan tiga ketua umum partai politik yaitu PKB, Partai Golkar dan PAN terkait perpanjangan masa jabatan presiden.

Pernyataan ketiga ketum partai tersebut, menurutnya, terkesan sudah terlalu nyaman berada di lingkaran koalisi pendukung pemerintah.

"Jadi mungkin pembagian kekuasaannya sudah rempah-rempahnya quote and quote sudah ternikmati, jadi maunya dilanjutkan saja," ucapnya.

Berdasarkan hal itu, Feri menyarankan agar Presiden Joko Widodo bertindak tegas untuk menghentikan isu perpanjangan masa jabatan tersebut.

"Tidak cukup dengan perkataan, tetapi tindakan misalnya presiden bisa menyatakan agar penyelenggara Pemilu segera menyiapkan tahapan-tahapan Pemilu agar dilakukan proses yang memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 itu berlangsung," kata Feri.

Sebelumnya diberitakan, tiga ketua umum partai politik yaitu Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan wacana perpajangan masa jabatan presiden.

Baru-baru ini, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memastikan partainya akan setuju apabila jadwal Pemilihan Umum 2024 dipertimbangkan untuk diundur.

"PAN setuju bahwa pemilu perlu dipertimbangkan untuk diundur," kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2/2022).

Menurut Zulkifli, setidaknya ada lima alasan yang membuat partai berlogo matahari putih itu yang mendasari Pemilu perlu ditunda.

Pertama, situasi pandemi yang masih berlangsung dan memerlukan perhatian khusus.

Kedua, kondisi perekonomian belum stabil sehingga pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat perlu melakukan pemulihan untuk kembali bangkit.

Ketiga, adanya perkembangan situasi konflik global yang perlu diantisipasi, antara lain perang Rusia-Ukraina dan tidak menentunnya harga minyak dunia.

Keempat, anggaran pemilu yang justru membengkak dari rencana efisiensi, lebih baik dikonsentrasikan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat.

Kelima, masih adanya keberlangsungan program-program pembangunan nasional yang tertunda akibat pandemi.

Zulkifli mengatakan, keputusan pengunduran Pemilu ini diambil setelah mendengar masukan dan aspirasi dari berbagai kalangan.

Selain Itu, ia menilai, persepsi dan penilaian masyarakat akan kinerja Presiden Joko Widodo sangat tinggi, di mana angka kepuasan publik terhadap pemerintah 73 persen.

"Hal ini menunjukkan pengakuan masyarakat untuk keberhasilan pemerintah dalam menghadapi pandemi dan berbagai situasi yang tidak menentu," ujar Zulhas.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/26/15573951/pusako-nilai-tak-bisa-perpanjang-masa-jabatan-karena-alasan-puas-dengan

Terkini Lainnya

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke