JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti mendesak sidang istimewa untuk amendemen UUD 1945 digelar, usai Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden pada Oktober 2024 mendatang.
Salah satunya adalah agar pemilihan Presiden dikembalikan ke tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), bukan rakyat secara langsung.
"Langkah selanjutnya kita menuntut sidang istimewa, yang akan kita laksanakan setelah Presiden terpilih Pak Prabowo Subianto dilantik," ujar La Nyalla usai bertemu eks Ketua MPR Amien Rais di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Menurut La Nyalla, Prabowo sendiri menginginkan amendemen UUD 1945 dilakukan.
Dia lantas meyakini amendemen UUD 1945 bisa dilakukan sebelum pemilu kembali dihelat pada tahun 2029.
Baca juga: Bamsoet dan La Nyalla Klaim Parpol Sepakat Amendemen, PAN Tidak Merasa Dilibatkan
"Ya harus bisa lah. Pak Prabowo juga mau kok. Pak Prabowo jelas mau. Visi misinya Pak Prabowo jelas kembalikan UU 1945 sesuai dengan naskah asli," tuturnya.
Untuk itu, La Nyalla menegaskan sudah saatnya pemilihan Presiden dikembalikan ke MPR.
Dengan begitu, kata dia, peserta pilpres tidak lagi 'membeli' rakyat yang memiliki hak pilih.
"Kita punya naskah akademik, silakan. Silakan sidang istimewa, nanti kita bersama-sama anggota DPD, ada juga anggota MPR juga punya usulan seperti itu," imbuh La Nyalla.
Sebelumnya, La Nyalla mengeklaim semua partai politik telah menyetujui Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dikembalikan ke naskah asli.
Baca juga: MKD Putuskan Bamsoet Langgar Kode Etik karena Klaim Semua Parpol Sepakat Amendemen
Adapun UUD 1945 yang saat ini berlaku merupakan hasil amendemen pasca Reformasi 1998.
La Nyalla mengatakan, pihaknya membangun komunikasi dengan semua pimpinan partai politik, termasuk PDI-P, untuk mengembalikan UUD 1945 ke sebelum amendemen.
“Ya pastilah (komunikasi dengan PDI-P). Kan pasti semua ada, karena semua partai sudah setuju,” kata La Nyalla saat ditemui di Senayan, Jakarta, Minggu (23/6/2024).
La Nyala menyebut, saat ini pengembalian UUD 1945 ke naskah asli menjadi pembahasan internal partai politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.