Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika KPK dan Azis Syamsuddin Kompak Tak Ajukan Banding Terkait Vonis Kasus Suap...

Kompas.com - 26/02/2022, 09:26 WIB
Tatang Guritno,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terseret dalam kasus korupsi pemberian suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia merupakan salah satu penyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.

Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022) majelis menyatakan politikus Partai Golkar itu terbukti memberikan suap senilai Rp 3,6 miliar.

Baca juga: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin Tak Banding dan Minta Segera Dieksekusi

Ia lantas dijatuhi pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim pun memutuskan untuk mencabut hak politik Azis selama 4 tahun terhitung setelah masa pokok pidananya berakhir.

Tak ajukan banding

Kuasa hukum Azis, Sirra Prayuna menyatakan kliennya telah menerima putusan majelis hakim.

“Setelah mempertimbangkan dengan matang maka kita putuskan untuk tidak banding,” katanya pada Kompas.com, Rabu (23/2/2022).

Ia pun meminta kliennya segera di eksekusi oleh jaksa KPK.

“Menerima putusan untuk dijalankan dan meminta agar Pak Azis Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh jaksa KPK,” sebutnya.

Keputusan itu diikuti oleh KPK dengan mengambil sikap serupa pada Jumat (25/2/2022).

Baca juga: KPK Tak Banding Kasus Azis Syamsuddin, Akan Segera Lakukan Eksekusi

Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya tidak mengambil upaya banding atas vonis Azis.

“Tim Jaksa setelah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim dan berpendapat seluruh analisis yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan,” tuturnya.

“Untuk itu KPK tidak mengajukan upaya hukum banding,” sebut Ali.

Ali menuturkan, dengan sikap ini maka vonis Azis telah dinyatakan incracht dan jaksa eksekutor KPK segera melaksanakan putusan.

Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Aliza Gunado lewat Putusan Azis Syamsuddin

Disayangkan

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyayangkan sikap KPK yang tidak mengajukan banding.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com