Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Azis Syamsuddin Dinilai Wujud Ketidakseriusan Aparat Penegak Hukum dalam Tangani Korupsi

Kompas.com - 17/02/2022, 16:54 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis majelis hakim pada mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dinilai menunjukan ketidakseriusan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman. 

Menurut Zaenur, vonis rendah merupakan akibat dari tuntutan tidak maksimal yang diajukan oleh jaksa penuntut umun (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tuntutan KPK menunjukan ketidakseriusan KPK dalam mengajukan tuntutan meski pun terdakwa (Azis) sangat merugikan KPK,” sebut Zaenur pada Kompas.com, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Golkar: Kami Hargai Putusan Hakim

Azis dituntut dengan Pasal Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Zaenur mempertanyakan tuntutan jaksa yang hanya meminta agar Azis divonis 4 tahun dan 2 bulan.

Padahal Pasal 5 UU Ayat (1) UU Tipikor itu memiliki ancaman penjara maksimal 5 tahun.

“Menurut saya sejak awal mestinya dituntut maksimal,” kata dia.

Zaenur mengatakan, KPK mestinya mengajukan tuntutan maksimal karena dua alasan.

Pertama, karena jabatan Azis sebagai anggota dan Wakil Ketua DPR dan korupsi yang dilakukannya berdampak buruk pada citra DPR itu sendiri.

Kedua, Azis telah memberi suap pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

“Ini merugikan KPK karena juga merusak citra KPK sebagai lembaga anti korupsi, menurunkan kepercayaan masyarakat pada KPK serta pada upaya pemberantasan korupsi secara umum,” jelas dia.

Baca juga: Vonis Azis Syamsuddin Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Menyatakan Pikir-pikir

Di sisi lain Zaenur juga mengkritik putusan yang diberikan majelis hakim.

Ia menilai tidak ada pertimbangan hukum yang kuat menjadi alasan pemberian vonis rendah pada Azis.

“Sebenarnya hakim dapat memutus melebihi tuntutan JPU dengan memberi pidana maksimal tapi itu tidak dilakukan,” ungkapnya.

“Jadi saya melihat tidak ada keseriusan KPK saat memberikan tuntutan dan ketidakseriusan itu diikuti oleh majelis hakim dengan putusannya,” imbuhnya.

Diketahui selain pidana penjara Azis juga dijatuhi pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Azis selama 4 tahun.

Azis dinilai terbukti memberikan suap senilai total Rp 3,6 miliar pada Robin dan Maskur Husain agar tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang sedang diselidiki KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com