Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/02/2022, 08:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana perpanjangan masa jabatan presiden kembali bergulir. Kali ini, wacana itu dilontarkan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

Ia memastikan partainya akan setuju apabila jadwal Pemilihan Umum 2024 dipertimbangkan untuk diundur.

"PAN setuju bahwa pemilu perlu dipertimbangkan untuk diundur," kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Ketum PAN Setuju Pemilu Perlu Dipertimbangkan untuk Diundur

Menurut Zulkifli, setidaknya ada lima alasan yang membuat partai berlogo matahari putih itu yang mendasari Pemilu perlu ditunda.

Pertama, situasi pandemi yang masih berlangsung dan memerlukan perhatian khusus.

Kedua, kondisi perekonomian belum stabil sehingga pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat perlu melakukan pemulihan untuk kembali bangkit.

Ketiga, adanya perkembangan situasi konflik global yang perlu diantisipasi, antara lain perang Rusia-Ukraina dan tidak menentunnya harga minyak dunia.

Keempat, anggaran pemilu yang justru membengkak dari rencana efisiensi, lebih baik dikonsentrasikan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat.

Baca juga: Manuver Minta Pemilu Diundur, Cak Imin Dinilai Khawatir Kalah karena Elektabilitas Susah Ngangkat

Kelima, masih adanya keberlangsungan program-program pembangunan nasional yang tertunda akibat pandemi.

Zulkifli mengatakan, keputusan pengunduran Pemilu ini diambil setelah mendengar masukan dan aspirasi dari berbagai kalangan.

Selain Itu, ia menilai, persepsi dan penilaian masyarakat akan kinerja Presiden Joko Widodo sangat tinggi, di mana angka kepuasan publik terhadap pemerintah 73 persen.

"Hal ini menunjukkan pengakuan masyarakat untuk keberhasilan pemerintah dalam menghadapi pandemi dan berbagai situasi yang tidak menentu," ujar Zulhas.

Usulan masa perpanjangan masa jabatan presiden ini sebelumnya telah disampaikan oleh dua ketua umum partai yaitu Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Baca juga: Pakar: Wacana Penundaan Pemilu Adalah Pelanggaran Konstitusi

Muhaimin menyampaikan usulan tersebut usai menerima para pelaku UMKM, pengusaha dan para analis ekonomi dari berbagai Perbankan di ruang Delegasi DPR RI, Nusantara III, Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Ia mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda dengan alasan perbaikan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Muhaimin khawatir jika Pemilu tetap digelar 2024 maka akan mengganggu stabilitas ekonomi.

"Dari seluruh masukan itu, saya mengusulkan Pemilu tahun 2024 itu ditunda satu atau dua tahun," kata Cak Imin dalam keterangannya, Rabu.

Sementara itu, Airlangga Hartarto juga menampung aspirasi terkait perpanjangan pemerintahan Jokowi hingga bisa menjabat selama 3 periode.

Baca juga: Soal Usulan Pemilu Ditunda, Perindo: Presiden Tak Tertarik, Mungkin Maunya Cak Imin Saja

Aspirasi itu diterima Airlangga dari petani di Kabupaten Siak, Riau, di tengah-tengah kunjungan kerjanya selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Ia pun berjanji akan membicarakan usulan tersebut dengan pimpinan partai politik lainnya.

"Kami akan bicarakan aspirasi ini dengan pemimpin partai politik yang lain, dan bagi kami, bagi Partai Golkar aspirasi rakyat adalah aspirasi partai, oleh karena kami akan terus menerima aspirasi rakyat dan tentu akan disalurkan," ujar Airlangga dalam kunjungan kerja di Siak, Kamis (24/2/2022), dikutip dari siaran pers.

Usulan pengusaha

Adapun pada Januari lalu, usulan memperpanjang masa jabatan presiden ini juga disampaikan Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Bahlil mengeklaim, usulan itu datang dari para pengusaha yang bercerita kepadanya.

Dengan alasan, pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19 sehingga para pengusaha berharap penyelenggaraan peralihan kepemimpinan nasional itu ditunda.

Baca juga: Tolak Wacana Pemilu Diundur, PDI-P: Tak Miliki Landasan Hukum yang Kuat!

Ditolak PDI-P

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menegaskan partainya menolak usulan penundaan pemilu.

PDI-P, kata Hasto, taat pada Undang Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

"Dengan demikian, tidak ada sama sekali ruang penundaan pemilu," ujar dia.

Hasto mengatakan, periodisasi pemilu lima tahunan membentuk kultur demokrasi. Apabila kultur periodisasi tersebut diganggu, maka akan hanya berdampak pada instabilitas politik.

Baca juga: Usul Pemilu Diundur, Muhaimin Dinilai Terapkan Strategi Buying Time

"Jadi, daripada berpikir menunda Pemilu, sebaiknya terus melakukan langkah konsolidasi untuk mempersiapkan Pemilu," kata Hasto.

Kontraproduktif

Menurut Arya Fernandes, pengamat politik dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) wacana memperpanjang masa jabatan presiden kontraproduktif dengan semangat reformasi.

"Gagasan perpanjangan ini kontraproduktif dengan semangat reformasi. Karena dalam reformasi itu, pasca reformasi ada amendemen konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden," kata Arya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/2/2022).

Arya menjelaskan, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil amendemen sudah diatur bahwa presiden dapat menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Selain itu, UUD 1945 juga mengatur bahwa pemilihan umum diadakan setiap lima tahun sekali.

"Dari sisi konstitusi tidak ada potensi yang diberikan konstitusi untuk memperpanjang, jadi gagasan-gagasan untuk memperpanjang itu kontraproduktif dengan semangat reformasi," ujarnya.

Baca juga: Cak Imin Usul Pemilu 2024 Diundur, PSI: Kenyataannya Rakyat Masih Cinta Jokowi

Arya menilai gagasan menunda pemilu tidak demokratis. Bukan hanya karena menyalahi konstitusi, gagasan itu dinilai dapat membatasi orang untuk dipilih.

Ia mengatakan, dalam negara demokrasi terdapat doktrin soal pembatasan kekuasaan agar ada pergantian kepemimpinan nasional.

Dengan pembatasan itu, kata dia, pejabat eksekutif nantinya tidak berpotensi membuat kebijakan-kebijakan yang tidak demokratis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ada Denda 200 SAR, Jemaah Haji Dilarang Merokok di Kawasan Pemondokan dan Masjid Nabawi

Ada Denda 200 SAR, Jemaah Haji Dilarang Merokok di Kawasan Pemondokan dan Masjid Nabawi

Nasional
Soal Pernyataan Informasi Putusan MK, Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara

Soal Pernyataan Informasi Putusan MK, Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara

Nasional
KPU Tetapkan 5 Surat Suara dengan Warna Berbeda, Abu-abu untuk Pilpres

KPU Tetapkan 5 Surat Suara dengan Warna Berbeda, Abu-abu untuk Pilpres

Nasional
Dua Tahun Hiatus, Kantin Kontainer Dompet Dhuafa Kembali Bantu Mahasiswa Kurang Mampu di UIN Salatiga

Dua Tahun Hiatus, Kantin Kontainer Dompet Dhuafa Kembali Bantu Mahasiswa Kurang Mampu di UIN Salatiga

Nasional
KPU: Uang Elektronik dan Jasa Akan Masuk Kategori Dana Kampanye

KPU: Uang Elektronik dan Jasa Akan Masuk Kategori Dana Kampanye

Nasional
Hari Ini, Polri Gelar Sidang Etik Teddy Minahasa

Hari Ini, Polri Gelar Sidang Etik Teddy Minahasa

Nasional
Petugas 'Door to Door' Ingatkan Jemaah Haji Lansia Tak Paksakan Diri Salat di Masjid Nabawi

Petugas "Door to Door" Ingatkan Jemaah Haji Lansia Tak Paksakan Diri Salat di Masjid Nabawi

Nasional
KPK Duga Eks Komisaris PT Wika Beton Sering Temui Sekretaris MA di Kantor

KPK Duga Eks Komisaris PT Wika Beton Sering Temui Sekretaris MA di Kantor

Nasional
KPU: Verifikasi Administrasi Bacaleg DPR RI Sudah 32 Persen

KPU: Verifikasi Administrasi Bacaleg DPR RI Sudah 32 Persen

Nasional
Jemaah Haji Wafat Jadi 4 Orang, Sakit 84 Orang hingga 30 Mei

Jemaah Haji Wafat Jadi 4 Orang, Sakit 84 Orang hingga 30 Mei

Nasional
Gaduh soal Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu yang Berujung Kemungkinan Penyelidikan Polisi

Gaduh soal Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu yang Berujung Kemungkinan Penyelidikan Polisi

Nasional
10 Toilet Tambahan Disiapkan di Setiap Maktab Arafah

10 Toilet Tambahan Disiapkan di Setiap Maktab Arafah

Nasional
Komisi II Minta KPU-Bawaslu Hindari Cara Transaksional Saat Rekrut Anggota di Daerah

Komisi II Minta KPU-Bawaslu Hindari Cara Transaksional Saat Rekrut Anggota di Daerah

Nasional
Bareskrim Akan Periksa Lagi Nindy Ayunda Terkait Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dito Mahendra

Bareskrim Akan Periksa Lagi Nindy Ayunda Terkait Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dito Mahendra

Nasional
Menpan-RB Bertemu Pejabat Pemerintah Estonia, Bahas soal Pelayanan Publik Digital

Menpan-RB Bertemu Pejabat Pemerintah Estonia, Bahas soal Pelayanan Publik Digital

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com