Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Didesak Ajukan Banding atas Vonis Azis Syamsuddin

Kompas.com - 18/02/2022, 11:07 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan banding atas vonis mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Diketahui Azis divonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Ia dinyatakan bersalah memberi suap pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.

Baca juga: KPK Dinilai Banyak Dirugikan oleh Kasus Suap Azis Syamsuddin

“Dengan ringannya vonis Azis, ICW mendesak agar Firli Bahuri segera memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan proses banding,” tutur peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

Kurnia menilai Azis mestinya divonis lebih tinggi karena dua alasan.

Pertama, tindakan korupsi dilakukan saat ia menjadi pejabat publik. Azis diketahui merupakan mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar.

“Kedua, menyuap aparat penegak hukum, terlebih uang itu digunakan untuk mempengaruhi suatu proses hukum,” paparnya.

Di sisi lain, Kurnia melihat adanya permasalahan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor terkait pemberian suap.

Ia menjelaskan dalam UU Tipikor ancaman pidana pada pemberi suap rendah. Kecuali suap itu diberikan pada hakim.

“Misalnya Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor hukuman maksimalnya hanya 5 tahun penjara, atau Pasal 13 UU Tipikor yang hukuman maksimalnya hanya 3 tahun penjara,” kata Kurnia.

“Jika UU ini direvisi, kelak orang-orang seperti Azis bisa dihukum lebih berat misalnya 15 tahun penjara,” imbuh dia.

Diketahui Azis dinyatakan terbukti memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar untuk Robin dan Maskur.

Baca juga: Vonis 3,5 Tahun Penjara Azis Syamsuddin yang Dinilai Terlalu Ringan

Majelis hakim mengatakan suap itu diberikan agar Azis dan rekannya Aliza Gunado tidak terseret dalam dugaan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah yang diselidiki KPK.

Azis juga dijatuhi pidana denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, hak politiknya pun dicabut selama 4 tahun.

Vonis itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta agar Azis dipidana 4 tahun dan 2 bulan serta hak politiknya dicabut selama 5 tahun. Atas putusan itu jaksa dan Azis sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com