JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menyatakan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembacaan putusan dilakukan oleh hakim ketua Muhammad Damis dan dua hakim anggota Fahzal Hendri dan Jaini Bashir.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” tutur Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara pada Azis.
Selain itu ia pun dikenai pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Karena tindak pidananya dilakukan saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPR yang dipilih oleh rakyat, majelis hakim pun mencabut hak politik Azis.
Baca juga: Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara
“Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dan dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ucapnya.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun Azis menyatakan pikir-pikir.
Dalam perkara ini Azis dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Azis Syamsuddin Selama 4 Tahun
Ia disebut hakim memberi suap senilai Rp 3,6 miliar dengan Aliza Gunado pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Suap itu dinilai untuk mengurus agar Azis dan Aliza tidak terseret dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (T.A) 2017.
Aliza merupakan salah satu Kader Partai Golkar yang disebut menjadi orang kepercayaan Azis ketika mengurus penentuan DAK Kabupaten Lampung Tengah.
Sempat hadir sebagai saksi dalam persidangan Azis, Aliza menampik bahwa dirinya menerima commitment fee dari anak buah mantan Bupati Lampung Tengah, Mustofa.
Namun karena kesaksiannya berbeda dengan tiga anak buah Mustofa yakni Taufik Rahman, Aan Riyanto, dan Darius Hartawan, majelis hakim memerintahkan agar kesaksian Aliza dikonfrontasi dalam persidangan 3 Januari 2022.