JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak mengajukan banding atas atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun vonis atas kasus suap itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Setelah mempertimbangkan dengan matang maka kita putuskan untuk tidak banding," ujar penasihat hukum Azis Syamsuddin, Sirra Prayuna kepada Kompas.com, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Vonis 3,5 Tahun Penjara Azis Syamsuddin yang Dinilai Terlalu Ringan
Menurut Sirra, Azis Syamsuddin juga telah menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Pusat. Oleh sebab itu, Jaksa KPK diharapkan segera mengeksekusi putusan tersebut.
"Menerima putusan untuk dijalankan dan meminta agar Pak Azis Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh jaksa KPK," tutur Sirra.
Sementara itu, KPK masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim terhadap politisi Partai Golkar tersebut.
"Saat ini tim Jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Aliza Gunado lewat Putusan Azis Syamsuddin
Kendati demikian, ujar Ali, KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara Azis Syamsuddin dengan putusan tersebut.
"Pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan tim Jaksa," tutur Ali.
Majelis hakim menyatakan Azis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap pengurusan perkara di KPK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.