Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rekomendasi Komnas HAM bagi Ganjar Pranowo Terkait Penanganan Konflik di Desa Wadas

Kompas.com - 24/02/2022, 18:41 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan sejumlah rekomendasi penanganan konflik di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Rekomendasi itu diberikan setelah Komnas HAM melakukan penyelidikan dan mendapat kesimpulan atas insiden penangkapan dan kekerasan terhadap warga Desa Wadas pada 8 Februari 2022.

“Rekomendasi untuk Gubernur Jawa Tengah, pertama, melakukan evaluasi serius dan menyeluruh pada pendekatan yang dilakukan dalam penyelesaian permasalahan di Wadas,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam konferensi pers Penyelidikan Proses Pengukuran Lahan di Desa Wadas, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Beberapa Kesimpulan Komnas HAM atas Penangkapan Warga Desa Wadas oleh Aparat

Beka juga menyebutkan, pihaknya meminta agar Ganjar memastikan perlindungan pada warga Desa Wadas yang terdampak pembangunan Bendungan Bener.

“Serta menghindari penggunaan cara-cara penggusuran, pengusiran, dan pendekatan keamanan,” kata dia.

Rekomendasi ketiga adalah mengupayakan pemulihan trauma atau trauma healing pada warga Desa Wadas.

“Juga menyiapkan upaya yang menjamin kelangsungan anak-anak warga Wadas, jika nantinya ada solusi yang diterima semua pihak,” ujar Beka.

Komnas HAM, lanjut Beka, berharap Ganjar mengumpulkan informasi dampak lingkungan dari aktivitas tambang di wilayah tersebut.

“Sebagai bahan dialog terutama untuk menjawab persoalan sosial dan lingkungan di Desa Wadas,” sebut dia.

Baca juga: Kasus Wadas Bikin Ganjar Dapat Banyak Sentimen Negatif di Dunia Maya

Terakhir, Beka menyatakan agar Ganjar melibatkan seluruh warga Desa Wadas dalam penanganan konflik.

“Melibatkan secara substansial maupun esensial dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia, salah satunya prinsip free and prior informed consent,” ujar dia.

“Dan membangun ruang dialog dalam rangka penanganan dan atau penyelesaian dampak pembangunan Bendungan Bener termasuk di Desa Wadas,” imbuh dia.

Sebelumnya, Komnas HAM menyampaikan sejumlah kesimpulan atas insiden yang terjadi di Desa Wadas. Seperti adanya penggunaan kekuatan berlebihan atau excessive use of power oleh aparat kepolisian Polda Jawa Tengah dengan menurunkan 250 personelnya.

Hasil penyelidikan Komnas HAM juga menunjukan bahwa mayoritas pelaku kekerasan adalah anggota kepolisian berpakaian sipil atau preman.

Dampak dari tindak kekerasan itu warga Wadas mengalami luka-luka dan trauma khususnya pada anak dan perempuan.

Konflik di Desa Wadas terjadi karena sejumlah masyarakat menolak penambangan quarry atau bahan material di wilayahnya guna pembangunan Bendungan Bener. Bendungan Bener merupakan salah satu Proyek Strategi Nasional (PSN) di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Pembangunannya telah dimulai dan direncanakan selesai pada 2023.

Kelompok masyarakat yang menolak menilai penambangan akan merusak sejumlah mata air yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari warga baik di bidang rumah tangga maupun pertanian dan perkebunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com