Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Danpuspomad Soal Brigjen Junior Tumilaar: TNI Peduli ke Rakyat Harus, tapi Jangan Seperti "Backing"

Kompas.com - 24/02/2022, 06:00 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Publik bertanya-tanya mengapa sikap Brigjen Junior Tumilaar membela warga dalam sengketa tanah justru diganjar hukuman oleh TNI.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo berharap masyarakat bisa melihat masalah ini dengan proporsional.

Ia mengatakan, prajurit memang memiliki 8 wajib TNI yang menjadi pedoman dalam menjunjung kepentingan rakyat.

Meski begitu, TNI juga memiliki Sumpah Prajurit dan Sapta Marga yang mewajibkan setiap personelnya mematuhi aturan dan tunduk terhadap perintah pimpinan.

Militer juga memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda dengan masyarakat sipil. Aturannya pun rigid dan wajib dijalankan oleh setiap prajurit TNI.

Baca juga: Brigjen Junior Tumilaar Tak Dirujuk ke RSPAD, Danpuspomad: Asam Lambungnya Kambuh karena Minum Kopi

"Kalau kita tidak diatur seperti itu, maka patut diwaspadai, terjadi penggunaan kekuatan yang tidak semestinya atau penyalahgunaan wewenang," ungkap Letjen Chandra kepada Kompas.com, Rabu (23/2/2022).

Jika kewenangan dilakukan tidak pada tempatnya, dikhawatirkan akan timbul kesan TNI menjadi penyokong (backing) pihak tertentu.

"Jangan sampai lah, karena nanti jadi seperti backing-backingan," sambungnya.

Brigjen Junior Tumilaar diketahui terlibat dalam dua perkara hukum dalam kasus serupa, yaitu membantu warga yang sedang memiliki persoalan sengketa lahan dengan perusahaan pengembang.

Kasus pertama yang menjadi sorotan adalah saat Brigjen Junior Tumilaar masih menjabat sebagai Irdam XIII/Merdeka pada September 2021.

Saat itu, Brigjen Junior Tumilaar membuat surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat tersebut viral dan ramai dibicarakan.

Baca juga: Alasan Brigjen Junior Tumilaar Bela Warga Bojong Koneng Lawan Pengembang yang Berujung Penahanan

Dalam suratnya, Brigjen Junior Tumilaar membela seorang Bintara pembina desa (Babinsa) yang diklaim membantu warga Manado, Sulawesi Utara, bernama Ari Tahiru.

Ari Tahiru disebut warga miskin buta huruf yang ditangkap dan ditahan karena memiliki sengketa lahan dengan PT CI.

Sang Babinsa yang membantu Ari Tahiru pun kemudian dipanggil oleh Polresta Manado, bahkan sempat didatangi pasukan Brimob.

Hal itu yang membuat Brigjen Junior Tumilaar tidak terima lalu menulis surat terbuka untuk Kapolri.

Surat terbuka dibuat karena Brigjen Junior Tumilaar mengaku telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan juga telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.

Akibat kasus ini, Brigjen Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya sebagai Irdam Merdeka. Setelah adanya serangkaian penyidikan, ia juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

Inspektur Kodam XIII Merdeka Brigjen TNI Junior TumilaarWebsite KODAM XIII/MERDEKA Inspektur Kodam XIII Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar
Kasus kedua terjadi pada akhir Januari 2022. Brigjen Junior Tumilaar kembali menyita perhatian karena membantu warga Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, yang sedang bersengketa tanah dengan perusahaan pengembang.

Aksi Brigjen Junior Tumilaar mendatangi proyek PT SC di lokasi penggusuran sambil marah-marah, viral di media sosial. Ia juga sempat ikut dalam audiensi antara warga Bojong Koneng dengan Komisi III DPR terkait persoalan itu.

Dalam pembelaannya, Brigjen Junior Tumilaar menyatakan membela warga yang menjadi korban penggusuran. Pihak pengembang juga diduga melakukan sejumlah pelanggaran.

Baca juga: Kasus Brigjen Junior Tumilaar terkait Surat untuk Kapolri Berlanjut, Siap Disidangkan

Danpuspomad tidak menampik kasus seperti itu ada dan merugikan masyarakat. Hanya saja yang menjadi persoalan adalah kapasitas Brigjen Junior Tumilaar sebagai seorang tentara yang seharusnya tidak "ikut campur" dalam kasus hukum sipil.

Letjen Chandra pun menyinggung soal Dwifungsi ABRI yang terjadi saat Orde Baru. Tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar dikhawatirkan menimbulkan kesan TNI ikut masuk dalam ranah kehidupan sipil seperti era itu.

"Mohon maaf (menyinggung ini), tapi kalau kita ingat sebelum periode 1998, sampai yang bukan urusan tentara diurusin. Negara ini kan nggak mau menuju ke sana lagi," ucap Letjen Chandra.

"Saya lulusan 88, saya merasakan 10 tahun di masa itu. Dan saya merasa kita ini harus menjadi tentara profesional," sambungnya.

Baca juga: Sebelum Ditahan, Brigjen Junior Tumilaar Bela Warga Bojong Koneng dalam Kasus Sengketa Lahan

Letjen Chandra menambahkan, Indonesia merupakan negara hukum yang mewajibkan setiap warganya untuk menaati aturan. Ia juga mengingatkan setiap abdi negara sudah membidangi tugas masing-masing.

"Ini adalah soal prinsip aturan sebagai seorang tentara. Kalau dia mau membantu, membantulah sesuai proporsinya," kata Letjen Chandra, sebelumnya.

Ia menyebut, TNI memang memiliki tugas untuk melindungi rakyat. Namun, tegas Letjen Chandra, ada batasan-batasan yang ada untuk menghindari TNI melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Bahwa kita punya keperdulian (kepada rakyat) itu harus, TNI tahu ini ada masalah. Tapi floor-kan sesuai masalahnya di mana," tuturnya.

"Seperti saudara Junior waktu itu memberikan surat kepada Kapolri yang menyatakan Babinsa dipanggil Polres, (kasus) itu salah. Dan diakui juga oleh pihak kepolisian kan. Tapi bukan lalu terus ngurusin. Akhirnya cerita berkembang," sambung Letjen Chandra.

Jenderal bintang tiga ini pun menegaskan, sudah menjadi kewajiban TNI membantu rakyat yang membutuhkan. Meski begitu, Letjen Chandra kembali mengingatkan agar bantuan diberikan sesuai porsinya dan tidak menyalahi aturan.

Ia lalu memberi ilustrasi, banyak sekali personel TNI yang membantu masyarakat namun tidak dipersoalkan. Apabila dilakukan dengan benar dan tidak menabrak aturan yang ada, justru biasanya personel TNI yang membantu warga akan mendapat apresiasi atau penghargaan.

"Katakanlah, apakah di kanan kirinya warga sudah memiliki kehidupan yang baik? Sudahkah membantu tetangga yang misalnya belum memiliki WC? Hal-hal seperti itu," paparnya.

Baca juga: Dicopot Usai Surati Kapolri, Brigjen Junior Tumilaar: Saya Perkirakan Pasti Saya Melanggar

Letjen Chandra mengatakan, membela rakyat sudah menjadi doktrin setiap tentara. Bahkan prajurit TNI memiliki kewajiban untuk menyelamatkan rakyat terlebih dahulu dibandingkan diri sendiri.

Tapi ada kewenangan-kewenangan tertentu yang tidak boleh dilakukan oleh TNI, termasuk terlibat dalam perkara hukum sipil.

"Tentara harus diatur seperti itu karena kita adalah manusia-manusia yang memang dilatih untuk bertempur, untuk melakukan tugas pertahanan dan keamanan negara," tegas Letjen Chandra.

Brigjen Junior Tumilaar disebut telah melakukan serangkaian perbuatan di luar dari tugas pokok dan kewenangannya sebagai prajurit TNI serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinan.

Baca juga: Sosok Brigjen Junior Tumilaar, Perwira TNI AD yang Jadi Sorotan karena Bela Warga dan Kini Ditahan

Perwira tinggi yang kini menjabat sebagai Staf Khusus KSAD itu dianggap telah melanggar Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Kasus Brigjen Junior Tumilaar di Sulawesi Utara kini sedang ditangani Oditur Militer Tinggi (Otmilti) Makassar. Sementara untuk kasus Bojong Koneng, Brigjen Junior sudah berada dalam penanganan Otmilti II Jakarta.

"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat," kata KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, Senin.

"Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya. Staf Khusus KSAD, apabila keluar, harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat, padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com