JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen Junior Tumilaar ditahan pihak TNI buntut dari aksinya membela warga Bojong Koneng, Bogor, yang tengah bersengketa dengan perusahaan pengembang.
Aksi Brigjen Junior Tumilaar sempat viral pada akhir Januari lalu saat mendatangi proyek pengembang di Bojong Koneng. Dalam video yang viral, ia tampak marah-marah karena pihak pengembang melakukan penggusuran di tanah milik warga.
Kasus sengketa tanah antara warga Bojong Koneng dengan PT SC turut menjadi perhatian DPR RI.
Brigjen Junior Tumilaar ikut dalam rombongan perwakilan warga Bojong Koneng dan kuasa hukumnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR untuk melakukan audiensi.
RDPU Komisi III DPR itu digelar pada 19 Januari 2021 di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Sosok Brigjen Junior Tumilaar, Perwira TNI AD yang Jadi Sorotan karena Bela Warga dan Kini Ditahan
Pada RDPU itu, warga Bojong Koneng beserta tim kuasa hukum mengadu ke Komisi III DPR terkait sengketa lahan merelawan PT SC. Mereka juga menyinggung adanya sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang tersebut.
Menurut warga, persoalan muncul karena PT SC yang menguasai lebih dari 4.000 Ha dengan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) mulai mengambil lahan milik warga. Lahan milik PT SC disebut didapatkan dari HGU PTP 11.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut dengan penggusuran sepihak oleh PT SC. Perwakilan warga menyebut ada ribuan orang yang kemudian menjadi korban penggusuran.
Kepada Komisi III DPR warga Bojong Koneng juga menyebut telah terjadi perusakan tanaman warga hingga pengancaman dari pihak PT SC. Warga yang menjadi korban pun ikut menyampaikan aduan di RDPU Komisi III DPR.
"Saya mewakili 600 KK yang sama sekali tidak mengerti hukum, kebanyakan buta huruf juga di sana tapi tanaman mereka dihancurkan, sudah digusur habis rata dengan tanah," ujar salah seorang perwakilan warga Bojong Koneng dalam RDPU seperti dilihat dalam YouTube Komisi III DPR RI Channel, Rabu (23/02/2022).
Baca juga: Sebelum Ditahan, Brigjen Junior Tumilaar Bela Warga Bojong Koneng dalam Kasus Sengketa Lahan
Brigjen Junior Tumilaar kemudian ikut berbicara dalam RDPU dengan Komisi III DPR. Ia mengaku hadir dalam kapasitasnya sebagai penasihat warga Bojong Koneng yang sedang bermasalah dengan PT SC.
"Saya adalah Brigjen TNI Junior Tumilaar diangkat oleh warga Bojong Koneng sebagai penasihat korban dari penggusuran PT SC. Kami izin melaporkan, terpanggil sebagai tentara rakyat," kata Brigjen Junior Tumilaar.
Staf Khusus KSAD itu kemudian menjelaskan berbagai persoalan yang dihadapi warga Bojong Koneng. Brigjen Junior Tumilaar menuding PT SC telah melakukan berbagai pelanggaran, termasuk klain sepihak atas lahan milik warga.
"Akibat selanjutnya perbuatan terjadi perusakan bangunan, tanam tumbuh garapan, adalah tindak pidana kriminal. Pelanggaran HAM disebabkan rakyat tidak lagi memiliki rumah tinggal dan ladang garapan sebagai nafkah mata pencaharian rakyat," tuturnya.