Salin Artikel

Danpuspomad Soal Brigjen Junior Tumilaar: TNI Peduli ke Rakyat Harus, tapi Jangan Seperti "Backing"

Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo berharap masyarakat bisa melihat masalah ini dengan proporsional.

Ia mengatakan, prajurit memang memiliki 8 wajib TNI yang menjadi pedoman dalam menjunjung kepentingan rakyat.

Meski begitu, TNI juga memiliki Sumpah Prajurit dan Sapta Marga yang mewajibkan setiap personelnya mematuhi aturan dan tunduk terhadap perintah pimpinan.

Militer juga memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda dengan masyarakat sipil. Aturannya pun rigid dan wajib dijalankan oleh setiap prajurit TNI.

"Kalau kita tidak diatur seperti itu, maka patut diwaspadai, terjadi penggunaan kekuatan yang tidak semestinya atau penyalahgunaan wewenang," ungkap Letjen Chandra kepada Kompas.com, Rabu (23/2/2022).

Jika kewenangan dilakukan tidak pada tempatnya, dikhawatirkan akan timbul kesan TNI menjadi penyokong (backing) pihak tertentu.

"Jangan sampai lah, karena nanti jadi seperti backing-backingan," sambungnya.

Brigjen Junior Tumilaar diketahui terlibat dalam dua perkara hukum dalam kasus serupa, yaitu membantu warga yang sedang memiliki persoalan sengketa lahan dengan perusahaan pengembang.

Kasus pertama yang menjadi sorotan adalah saat Brigjen Junior Tumilaar masih menjabat sebagai Irdam XIII/Merdeka pada September 2021.

Saat itu, Brigjen Junior Tumilaar membuat surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat tersebut viral dan ramai dibicarakan.

Dalam suratnya, Brigjen Junior Tumilaar membela seorang Bintara pembina desa (Babinsa) yang diklaim membantu warga Manado, Sulawesi Utara, bernama Ari Tahiru.

Ari Tahiru disebut warga miskin buta huruf yang ditangkap dan ditahan karena memiliki sengketa lahan dengan PT CI.

Sang Babinsa yang membantu Ari Tahiru pun kemudian dipanggil oleh Polresta Manado, bahkan sempat didatangi pasukan Brimob.

Hal itu yang membuat Brigjen Junior Tumilaar tidak terima lalu menulis surat terbuka untuk Kapolri.

Surat terbuka dibuat karena Brigjen Junior Tumilaar mengaku telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan juga telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.

Akibat kasus ini, Brigjen Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya sebagai Irdam Merdeka. Setelah adanya serangkaian penyidikan, ia juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

Aksi Brigjen Junior Tumilaar mendatangi proyek PT SC di lokasi penggusuran sambil marah-marah, viral di media sosial. Ia juga sempat ikut dalam audiensi antara warga Bojong Koneng dengan Komisi III DPR terkait persoalan itu.

Dalam pembelaannya, Brigjen Junior Tumilaar menyatakan membela warga yang menjadi korban penggusuran. Pihak pengembang juga diduga melakukan sejumlah pelanggaran.

Danpuspomad tidak menampik kasus seperti itu ada dan merugikan masyarakat. Hanya saja yang menjadi persoalan adalah kapasitas Brigjen Junior Tumilaar sebagai seorang tentara yang seharusnya tidak "ikut campur" dalam kasus hukum sipil.

Letjen Chandra pun menyinggung soal Dwifungsi ABRI yang terjadi saat Orde Baru. Tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar dikhawatirkan menimbulkan kesan TNI ikut masuk dalam ranah kehidupan sipil seperti era itu.

"Mohon maaf (menyinggung ini), tapi kalau kita ingat sebelum periode 1998, sampai yang bukan urusan tentara diurusin. Negara ini kan nggak mau menuju ke sana lagi," ucap Letjen Chandra.

"Saya lulusan 88, saya merasakan 10 tahun di masa itu. Dan saya merasa kita ini harus menjadi tentara profesional," sambungnya.

Letjen Chandra menambahkan, Indonesia merupakan negara hukum yang mewajibkan setiap warganya untuk menaati aturan. Ia juga mengingatkan setiap abdi negara sudah membidangi tugas masing-masing.

"Ini adalah soal prinsip aturan sebagai seorang tentara. Kalau dia mau membantu, membantulah sesuai proporsinya," kata Letjen Chandra, sebelumnya.

Ia menyebut, TNI memang memiliki tugas untuk melindungi rakyat. Namun, tegas Letjen Chandra, ada batasan-batasan yang ada untuk menghindari TNI melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Bahwa kita punya keperdulian (kepada rakyat) itu harus, TNI tahu ini ada masalah. Tapi floor-kan sesuai masalahnya di mana," tuturnya.


"Seperti saudara Junior waktu itu memberikan surat kepada Kapolri yang menyatakan Babinsa dipanggil Polres, (kasus) itu salah. Dan diakui juga oleh pihak kepolisian kan. Tapi bukan lalu terus ngurusin. Akhirnya cerita berkembang," sambung Letjen Chandra.

Jenderal bintang tiga ini pun menegaskan, sudah menjadi kewajiban TNI membantu rakyat yang membutuhkan. Meski begitu, Letjen Chandra kembali mengingatkan agar bantuan diberikan sesuai porsinya dan tidak menyalahi aturan.

Ia lalu memberi ilustrasi, banyak sekali personel TNI yang membantu masyarakat namun tidak dipersoalkan. Apabila dilakukan dengan benar dan tidak menabrak aturan yang ada, justru biasanya personel TNI yang membantu warga akan mendapat apresiasi atau penghargaan.

"Katakanlah, apakah di kanan kirinya warga sudah memiliki kehidupan yang baik? Sudahkah membantu tetangga yang misalnya belum memiliki WC? Hal-hal seperti itu," paparnya.

Letjen Chandra mengatakan, membela rakyat sudah menjadi doktrin setiap tentara. Bahkan prajurit TNI memiliki kewajiban untuk menyelamatkan rakyat terlebih dahulu dibandingkan diri sendiri.

Tapi ada kewenangan-kewenangan tertentu yang tidak boleh dilakukan oleh TNI, termasuk terlibat dalam perkara hukum sipil.

"Tentara harus diatur seperti itu karena kita adalah manusia-manusia yang memang dilatih untuk bertempur, untuk melakukan tugas pertahanan dan keamanan negara," tegas Letjen Chandra.

Brigjen Junior Tumilaar disebut telah melakukan serangkaian perbuatan di luar dari tugas pokok dan kewenangannya sebagai prajurit TNI serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinan.

Perwira tinggi yang kini menjabat sebagai Staf Khusus KSAD itu dianggap telah melanggar Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Kasus Brigjen Junior Tumilaar di Sulawesi Utara kini sedang ditangani Oditur Militer Tinggi (Otmilti) Makassar. Sementara untuk kasus Bojong Koneng, Brigjen Junior sudah berada dalam penanganan Otmilti II Jakarta.

"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat," kata KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, Senin.

"Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya. Staf Khusus KSAD, apabila keluar, harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat, padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," tambahnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/24/06000021/danpuspomad-soal-brigjen-junior-tumilaar--tni-peduli-ke-rakyat-harus-tapi

Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke