Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Permenaker Direvisi, Pakar Usul JHT Bisa Diambil Pekerja yang Di-PHK

Kompas.com - 22/02/2022, 14:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Indonesia Aloysius Uwiyono mengusulkan agar pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mengambil sebagian dana jaminan hari tua (JHT) sebelum mereka berusia 56 tahun.

Hal ini disampaikan Aloysius merespons sikap Presiden Joko Widodo yang meminta agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua direvisi.

"(Usulan) revisi Permenaker 2/2022 adalah mengubah usia 56 tahun bagi pekerja yang hendak mengambil JHT-nya menjadi: pada saat mereka di-PHK, mereka dapat mengambil JHT sekurang-kurangnya 10 tahun JHT-nya mengendap di BPJS," kata Aloysius saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/2/2022).

Dengan demikian, kata Aloysius, pekerja yang di-PHK dapat mengambil sebagian dana JHT-nya sebagaimana tuntutan sejumlah pihak yang menolak Permenaker 2/2022.

Baca juga: Pimpinan Komisi IX: Kalau Jaminan Hari Tua Diambil Sebelum Waktu Pensiun, Namanya Jaminan Hari Muda

Aloysius menyebutkan, ketentuan tersebut juga sesuai dengan Pasal 37 Ayat (3) Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Instruksi untuk menyederhanakan pengambilan JHT sebagaimana diatur dalam Permenaker 2/2022 mengandung arti bahwa untuk pekerja yang mengalami PHK pada saat pandemi ini harus betul-betul diperhatikan pesangon maupun tabungan pekerja yang berupa JHT," ujar Aloysius.

Menurut dia, skema JHT yang bisa diambil oleh pekerja saat di-PHK juga tidak akan mengganggu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disiapkan pemerintah.

Sebab, dana JKP berasal dari pemerintah, sedangkan JHT berasal dari tabungan para pekerja.

"Jadi kedua hal tersebut berbeda, sehingga tidak bisa dicampur aduk begitu. JHT sendiri pengaturannya, sedangkan JKP diatur sendiri nggak ada sangkut pautnya dengan JHT," kata Aloysius.

Baca juga: Dana Jaminan Hari Tua, Hak Siapa?


Kendati demikian, Aloysius mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan matang-matang sebuah rencana kebijakan sebelum ditetapkan agar tidak menimbulkan polemik di tengah publik.

"Pemerintah harus mempertimbangkan plus minus suatu aturan yang akan di-introduce supaya nggak ada penolakan seperti yang telah terjadi," ujar dia.

Diberitakan, Jokowi meminta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah agar menyederhanakan tata cara pembayaran JHT para pekerja.

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Pratikno) dalam keterangan video yang diunggah YouTube Kemensetneg, Senin (21/2/2022).

"Tadi pagi Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja. Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan. Dipermudah," kata Pratikno.

"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh Individu pekerja yang sedang mengalami masa masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," lanjutnya.

Baca juga: Apa Itu Jaminan Hari Tua dan Bedanya dengan Dana Pensiun

Diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT menuai kecaman dari publik karena beleid tersebut mengatur bahwa JHT baru bisa dicairkan ketika pekerja berusia 56 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com