Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Dana Jaminan Hari Tua, Hak Siapa?

Kompas.com - 16/02/2022, 13:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan. Aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua dikritik banyak kalangan karena dinilai menciderai rasa keadilan.

Pandemi belum berhenti dan tekanan ekonomi masih tinggi. Namun para buruh harus kembali menahan emosi.

Belum surut ribut-ribut soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang dinilai tak manusiawi, kini mereka kembali disodori aturan yang dianggap merugikan.

Kemnaker membuat aturan baru terkait pencairan dana JHT. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 ini menyebutkan, dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta (pekerja) berusia 56 tahun.

Dalam ‘beleid’ ini disebutkan, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Aturan ini mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022.

Tak adil

Kebijakan dan aturan baru terkait pencairan dana JHT ini sontak menuai kritik dan kecaman dari banyak kalangan.

Gelombang kritik dan penentangan tak hanya datang dari dari buruh, namun juga dari pakar hukum dan para politisi di Senayan.

Ribuan orang meneken petisi untuk menolak aturan ini. Sejumlah anggota parlemen termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani juga meminta agar aturan ini ditinjau kembali.

Berbagai serikat buruh hari ini juga berencana menggelar aksi demonstrasi untuk menolak dan mendesak agar pemerintah mencabut aturan yang dinilai merugikan ini.

Tak hanya itu, mereka juga melakukan uji materi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan aturan ini.

JHT merupakan dana tabungan pekerja ketika mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bisa mencairkan agar bisa bertahan.

Saat ini banyak buruh yang terkena PHK karena pandemi yang memicu resesi ekonomi.

JHT menjadi harapan dan sandaran bagi para pekerja agar mereka bisa bertahan menghadapi kondisi ekonomi yang sedang tak menentu ini.

Karena itu, aturan yang diteken Menaker Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022, dinilai tak adil dan mengabaikan kondisi buruh yang tengah kesusahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com