JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan sejumlah program jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup rakyat yang layak.
Setidaknya, terdapat lima jenis progran jaminan sosial yakni jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Perihal program jaminan sosial itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Baca juga: Dalam UU SJSN, JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia Pensiun 56 Tahun
Lantas, apa beda jaminan hari tua dan jaminan pensiun?
Menurut UU SJSN, jaminan hari tua (JHT) diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
"Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," demikian Pasal 35 Ayat (2) UU SJSN.
Disebutkan pula dalam UU bahwa peserta JHT adalah peserta yang telah membayar iuran.
Pencairan dana JHT
Pasal 37 UU SJSN menyebutkan bahwa dana JHT dicairkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Adapun besaran dana JHT ditentukan berdasarkan akumulasi iuran yang telah disetorkan peserta ditambah hasil pengembangannya.
Dana JHT dapat dicairkan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.
Baca juga: Banjir Kritik Permenaker soal JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun
Apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak menerima JHT.
Ketentuan lebih lanjut terkait JHT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015.
Iuran dana JHT
Pada Pasal 38 UU SJSN dikatakan, besaran iuran JHT untuk peserta penerima upah ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan tertentu yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja.
Besaran iuran JHT untuk peserta yang tidak menerima upah ditetapkan berdasarkan jumlah nominal yang ditetapkan secara berkala oleh pemerintah.
Menurut Pasal 39 UU SJSN, jaminan penisun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
"Jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap," bunyi Pasal 39 Ayat (2) UU SJSN.
Baca juga: JHT Bisa Dicairkan Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya
Adapun jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti.
Sama dengan JHT, peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.
Pencairan dana jaminan pensiun
Sebagaimana bunyi Pasal 41 UU SJSN, manfaat jaminan pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai:
Setiap peserta atau ahli warisnya berhak mendapatkan pembayaran uang pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa iur minimal 15 tahun, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Aturan Baru JHT Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Bagaimana jika Peserta Telah Meninggal?
Dana jaminan pensiun dibayarkan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun.
Apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun atau belum memenuhi masa iur 15 (lima belas) tahun, ahli warisnya tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun.
Lalu, apabila peserta mencapai usia pensiun sebelum memenuhi masa iur 15 tahun, peserta tersebut berhak mendapatkan seluruh akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya.
Kemudian, disebutkan dalam UU bahwa hak ahli waris atas dana pensiun anak berakhir apabila anak tersebut menikah, bekerja tetap, atau mencapai usia 23 tahun.
Baca juga: Kena PHK? Ini Cara Ajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online
Lalu, dana pensiun cacat dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap meskipun peserta tersebut belum memasuki usia pensiun.
Iuran dana jaminan pensiun
Mengacu Pasal 42 UU SJSN, besarnya iuran jaminan pensiun untuk peserta penerima upah ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan atau suatu jumlah nominal tertentu yang ditanggung bersama antara pemberi kerja dan pekerja.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran iuran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.