"Jadi hanya segelintir orang yang kira-kira mendapatkan. Misalnya mereka yang dipulangkan dalam posisi tidak diobati oleh majikan atau mereka yang dalam kondisi mati atau meninggal di luar negeri," ujar Eni.
Menurut Eni, hal lain yang tidak memberi manfaat kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pekerja migran adalah soal tidak ada fasilitas kesehatan yang menjadi mitra untuk memberikan layanan itu di luar negeri.
"Walaupun kita dipaksa untuk punya BPJS Kesehatan selama enam bulan di sini atau berapa lama pun, itu tidak akan punya manfaat karena BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan tidak punya partner di luar negeri, tidak punya klinik-klinik yang bisa direkmomendasikan ke kami untuk berobat," ucap Eni.
Baca juga: Aktivis TKI Kritik Kewajiban BPJS Kesehatan: Tak Bermanfaat untuk Kami
"Jadi ini bukan masalah kami mau atau tidak mau. Kami menolak aturan seperti ini. Kami menunggu sosialisasi dari pemerintah nanti ataupun kami akan menyikapi jika pemerintah tetap memaksakan pemberlakuan BPJS Kesehatan ini," sambung Eni.
Secara terpisah, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, kepesertaan masyarakat dalam BPJS Kesehatan bisa memastikan mereka tidak akan mengalami keterlambatan dalam mendapatkan penanganan kesehatan.
Menurut Ali, sebagian besar masyarakat masih belum mengetahui bahwa kepesertaan BPJS adalah wajib, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Ia menjelaskan, pelayanan kesehatan di Indonesia sudah berjalan dengan baik. Namun, diperlukan upaya lebih agar seluruh masyarakat memikirkan kesehatannya. Sebab, menurut Ali, tak ada yang bisa menentukan kapan seseorang akan sakit.
"Makanya, sekarang Instruksi Presiden itu dengan berbagai kerja sama kementerian dioptimalkan sehingga seluruh orang Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS paling tidak coverage akan tercapai," lanjut Ali.
Hingga saat ini, kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia mencapai 235 juta orang. Ia berharap jumlah itu menjadi minimal 98 persen pada 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.