JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Tenaga Kerja Wanita Indonesia di Hong Kong Eni Lestari mengatakan, saat ini tidak ada manfaat yang bisa didapat dari kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para pekerja migran Indonesia.
Menurut Eni, dengan sistem yang diterapkan saat ini maka manfaat BPJS Kesehatan hanya bisa didapat bagi pekerja migran yang kembali ke tanah air. Sedangkan ketika mereka tengah bekerja di luar negeri manfaat perlindungan itu tidak bisa dirasakan.
"Jelas kalau sistemnya BPJS begitu hanya bisa diakses di indonesia dan kita hanya membayar, itu hanya menjadi program menarik uang dari kami tapi sebenarnya tidak punya manfaat dan faedah untuk kami," ujar Eni kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022).
Eni mengatakan hal itu menanggapi penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: BPJS Kesehatan Wajib Bagi Pekerja Migran, Migrant Care: Kejar Setoran
Pada poin 26 Inpres Nomor 1 Tahun 2022 berbunyi, "Mewajibkan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 (enam) bulan untuk menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional selama berada di luar negeri."
Eni mengatakan, dengan sistem penerapan BPJS Kesehatan saat ini, maka pelayanan itu hanya bisa didapatkan jika pekerja migran Indonesia pulang.
"Jadi hanya segelintir orang yang kira-kira mendapatkan. Misalnya mereka yang dipulangkan dalam posisi tidak diobati oleh majikan atau mereka yang dalam kondisi mati atau meninggal di luar negeri," ujar Eni.
Menurut Eni hal lain yang tidak memberi manfaat kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pekerja migran adalah soal tidak ada fasilitas kesehatan yang menjadi mitra untuk memberikan layanan itu di luar negeri. Maka dari itu Eni menyatakan mereka selama ini mengkritik kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pekerja migran.
Baca juga: Saat Jokowi Atur BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Buat SIM, sampai Umrah
"Walaupun kita dipaksa untuk punya BPJS Kesehatan selama enam bulan di sini atau berapa lama pun, itu tidak akan punya manfaat karena BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan tidak punya partner di luar negeri, tidak punya klinik-klinik yang bisa direkomendasikan ke kami untuk berobat," ucap Eni.
"Jadi ini bukan masalah kami mau atau tidak mau. Kami menolak aturan seperti ini. Kami menunggu sosialisasi dari pemerintah nanti. Kami akan menyikapi jika pemerintah tetap memaksakan pemberlakuan BPJS Kesehatan ini," sambung Eni.
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, kepesertaan masyarakat dalam BPJS Kesehatan bisa memastikan mereka tidak akan mengalami keterlambatan dalam mendapatkan penanganan kesehatan.
Menurut Ali, sebagian besar masyarakat masih belum mengetahui bahwa kepesertaan BPJS adalah wajib, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Ia menjelaskan, pelayanan kesehatan di Indonesia sudah berjalan dengan baik. Namun, diperlukan upaya lebih agar seluruh masyarakat memikirkan kesehatannya. Sebab, menurut Ali, tak ada yang bisa menentukan kapan seseorang akan sakit.
"Kesehatan itu kalau orang bijak mengatakan 'Health is not everything, but without health, everything is nothing'. Itu sekali lagi tiba-tiba orang jatuh sakit tidak tahu. Umumnya orang Indonesia karena ketidaksadaran itu kemudian kesulitan tahunya sudah terlambat," kata Ali.
"Makanya, sekarang Instruksi Presiden itu dengan berbagai kerja sama kementerian dioptimalkan sehingga seluruh orang Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS paling tidak coverage akan tercapai," lanjut Ali.
Hingga saat ini, kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia mencapai 235 juta orang. Ia berharap, jumlah itu menjadi minimal 98 persen pada 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.