Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Masuk Bioskop di Level 2, 3, dan 4 Jawa-Bali

Kompas.com - 22/02/2022, 07:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai Selasa (22/2/2022) hingga Senin (28/2/2022) mendatang.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022, salah satu kegiatan yang dibatasi selama pelaksanaan PPKM ialah operasional bioskop.

Pada daerah yang masuk kategori PPKM level 4, kapasitas maksimal bioskop adalah 25 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.

Restoran dan kafe di dalam area bioskop di daerah PPKM Level 4 pun boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca juga: PPKM Level 3 di Jabodetabek, Bioskop Tunda Jadwal Tayang Film Baru Hollywood

Pada daerah PPKM Level 3, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Restoran dan kafe di area bioskop juga boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Selanjutnya, pada daerah PPKM Level 2, bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Sama seperti daerah lainnya, hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Ketentuan operasional restoran di dalam bioskop pun sama dengan daerah PPKM Level 3 yakni beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca juga: Begini Rincian Aturan PPKM Level 4 untuk Cirebon, Magelang, Tegal, dan Madiun

Selain ketentuan soal kapasitas di atas, Inmendagri ini juga mengatur sejumlah syarat operasional bioskop yang berlaku di semua daerah tanpa memandang level PPKM-nya.

Inmendagri mengatur bahwa seluruh bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening kepada semua pengunjung dan pegawai.

Kemudian, setiap anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi oranguta, dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Selain itu, operasional bioskop juga mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com