JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan syarat wajib peserta BPJS Kesehatan bagi jemaah haji dan umrah belum diberlakukan dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hikman Latief mengatakan, saat ini pihaknya masih akan melakukan koordinasi terkait ketentuan yang tertuang di dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut dengan asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
"Iya (belum diterapkan dalam waktu dekat) nanti kita akan koordinasi juga dengan asosiasi," ujar Hilman kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022).
Selain itu, Hilman juga mengatakan, Kemenag masih mengkaji aturan tersebut.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Dinilai Memberatkan Warga di Pelosok
"Inpresnya baru keluar, kita masih kaji sosialisasi dan implementasinya," kata Hilman.
Untuk diketahui, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 berisi instruksi kepada 30 kementerian/lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program JKN.
Kepada Menteri Agama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus untuk menjadi peserta aktif dalam program JKN.
Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan agar Menag mensyaratkan calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Terakhir, Menag diinstruksikan untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Agama sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis Inpres tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.