Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Asas Kewarganegaraan

Kompas.com - 22/02/2022, 01:30 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warga negara adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Warga negara menjadi salah satu unsur yang harus dimiliki oleh sebuah negara.

Sedangkan, kewarganegaraan adalah keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Adanya suatu ikatan bisa dilandasi oleh hukum ataupun pengakuan dari masyarakat setempat.

Asas Kewarganegaraan 

Sebagai warga negara yang tinggal di sebuah negara, maka warga negara memiliki aturan yang diatur melalui hukum yang bersifat mengikat. Sehingga warga negara mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan kewarganegaraannya.

Berikut empat asas kewarganegaraan:

Asas Keturunan atau Ius Sanguinis

Asas Ius Sanguinis menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi, kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh kewarganegaraan orang tuanya tanpa mengindahkan di mana dia dan orang tuanya berada atau dilahirkan.

Contohnya adalah ketika seseorang lahir di negara A dan orang tuanya adalah warga negara B, maka ia adalah warga negara B.

Negara yang menerapkan asas ius sanguinis adalah Cina, Jepang, Belgia, Spanyol, Polandia.

Baca juga: Kini, Urus Status Kewarganegaraan Jadi Lebih Cepat Lewat Aplikasi SAKE

Asas Tempat Kelahiran atau Ius Soli

Asas ius soli menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau tempat ia dilahirkan.

Contohnya adalah ketika seseorang dilahirkan di negara A, maka ia menjadi warga negara A. Meskipun orang tuanya adalah warga negara B.

Negara yang menganut asas ius soli adalah Inggris, Amerika Serikat, Mesir, dan lain-lain.

Asas Persamaan Hukum

Asas persamaan hukum adalah asas kewarganegaraan yang didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpisah sebagai inti dari masyarakat.

Berdasarkan asas persamaan hukum, diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama atau satu.

Asas Persamaan Derajat

Asas persamaan derajat adalah asas kewargnegaraan yang didasarkan pada pemikiran bahwa perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan.

Baik suami maupun istri memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraannya. Mereka dapat memiliki kewarganegaraan yang berbeda seperti sebelum adanya perkawinan.

Baca juga: Kunjungi Amerika, Menkumham Sosialisasikan Pelayanan Kewarganegaraan Elektronik

Asas Kewarganegaraan di Indonesia

Asas kewargenagaraan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Berdasarkan UU tersebut, asas kewarganegaraan yang diterapkan di Indonesia adalah:

  • Asas Ius Sanguinis: Asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat ia dilahirkan.
  • Asas Ius Soli secara Terbatas: Asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan negara tempat kelahiran. Diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
  • Asas Kewarganegaraan Tunggal: Asas yang menentukan hanya satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  • Asas Kewarganegaraan ganda terbatas: Asas yang menentukan kewaraganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan sesuai Undang-Undang.

Penerapan asas kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat memunculkan masalah, termasuk yang dihadapi oleh Indonesia.

Masalah kewarganegaraan tersebut adalah:

  • Apatride: Orang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
  • Bipatride: Orang yang memiliki dua kewarganegaraan atau rangkap.
  • Multipatride: Orang yang memiliki kewarganegaraan lebih dari dua.

 

Referensi

  • Johan, Teuku Saiful Bahri. 2018. Perkembangan Ilmu Negara dalam Peradaban Globalisasi Dunia. Yogyakarta: Deepublish
  • Isharyanto. 2015. Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia. Yogyakarta: CV Absolute Media
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com