JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permohonan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atau naturalisasi terhadap tiga orang atlet basket melalui rapat paripurna DPR, Kamis (15/7/2021).
Tiga atlet basket yang dimaksud adalah dua pemain asal Senegal, yaitu Dame Diagne dan Serigne Modou Kane, serta satu pemain asal Amerika Serikat, Marques Terrell Bolden.
"Kami mintakan persetujuan pada rapat paripurna apakah permohonan pertimbangan pemberian kewwarganegaraan Republik Indonesia dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat, Kamis.
"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu oleh Dasco.
Baca juga: Pengertian Kewarganegaraan secara Yuridis dan Sosiologis
Dasco menuturkan, persetujuan itu selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, permohonan naturalisasi itu sebelumnya juga telah dibahas di Komisi III dan Komisi X DPR yang memberikan persetujuan atas naturalisasi.
Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali sebelumnya mengatakan, naturalisasi terhadap Diagne, Bolden, dan Kane dibutuhkan untuk menambah kekuatan tim nasional basket Indonesia menghadapi kualifikasi piala dunia basket atau FIBA World Cup.
"Teman-teman dari Perbasi menyampaikan kalau sekarang kondisinya kami tetap akan berusaha, tetapi tentu luar biasa upayanya. Namun, untuk memperkuat keyakinan itu, kami mohon ada kesempatan untuk naturalisasi memperkuat tim nasional yang ada sekarang," kata Zainuddin dalam rapat dengan Komisi X DPR, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.