JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly.
Sengketa hasil Pilkada 2020 ini bermula dari polemik kewarganegaraan ganda Orient. Ia disebut berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang sengketa hasil pilkada yang disiarkan secara daring pada Kamis (15/4/2021).
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut dua Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020," ucap Anwar.
Baca juga: Sengketa Pilkada Sabu Raijua, MK Putuskan Diskualifikasi Pasangan Orient-Thobias
Tiga pihak yang mengajukan sengketa yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale.
Kemudian Pasangan Calon Nomor Urut 3 Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba serta Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (Amapedo) Kabupaten Sabu Raijua yang diketuai oleh Yanuarse Bawa Lomi.
Mereka mempermasalahkan status kewarganegaraan Orient setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi Pilkada Sabu Raijua Tahun 2020.
MK membatalkan semua keputusan KPU Sabu Raijua mulai dari penetapan pasangan calon di Pilkada 2020 hanya sepanjang yang berkaitan dengan pasangan calon nomor urut 2 Orient-Thobias.
Baca juga: MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sabu Raijua Tanpa Paslon Orient-Thobias
MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh Orient dan Thobias.
"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggat waktu 60 hari kerja sejak putusan ini dibacakan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan tanpa harus melaporkan kepada mahkamah," ujar Anwar.
Kemudian, MK memerintakan KPU dan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi pelaksanaan amar putusan ini. Kepolisian Daerah NTT dan Kepolisian Resor Sabu Raijua juga diperintahkan untuk melakukan pengamanan pemungutan suara ulang.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ucap Anwar.
Pencalonan dianulir
MK menganggap Orient merupakan warga negara AS. Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan, berdasarkan hukum di Indonesia kewarganegaraan seseorang bisa dilihat dari kepemilikan paspor.
"Mahkamah menemuka fakta hukum bahwa dalam kaitannya status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore mempunyai dua paspor," kata Saldi.
Baca juga: Sengketa Pilkada Sabu Raijua, MK Anulir Pencalonan Orient Karena Dinilai Berkewarganegaraan AS