Salin Artikel

4 Asas Kewarganegaraan

KOMPAS.com - Warga negara adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Warga negara menjadi salah satu unsur yang harus dimiliki oleh sebuah negara.

Sedangkan, kewarganegaraan adalah keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Adanya suatu ikatan bisa dilandasi oleh hukum ataupun pengakuan dari masyarakat setempat.

Asas Kewarganegaraan 

Sebagai warga negara yang tinggal di sebuah negara, maka warga negara memiliki aturan yang diatur melalui hukum yang bersifat mengikat. Sehingga warga negara mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan kewarganegaraannya.

Berikut empat asas kewarganegaraan:

Asas Keturunan atau Ius Sanguinis

Asas Ius Sanguinis menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi, kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh kewarganegaraan orang tuanya tanpa mengindahkan di mana dia dan orang tuanya berada atau dilahirkan.

Contohnya adalah ketika seseorang lahir di negara A dan orang tuanya adalah warga negara B, maka ia adalah warga negara B.

Negara yang menerapkan asas ius sanguinis adalah Cina, Jepang, Belgia, Spanyol, Polandia.

Asas Tempat Kelahiran atau Ius Soli

Asas ius soli menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau tempat ia dilahirkan.

Contohnya adalah ketika seseorang dilahirkan di negara A, maka ia menjadi warga negara A. Meskipun orang tuanya adalah warga negara B.

Negara yang menganut asas ius soli adalah Inggris, Amerika Serikat, Mesir, dan lain-lain.

Asas Persamaan Hukum

Asas persamaan hukum adalah asas kewarganegaraan yang didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpisah sebagai inti dari masyarakat.

Berdasarkan asas persamaan hukum, diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama atau satu.

Asas Persamaan Derajat

Asas persamaan derajat adalah asas kewargnegaraan yang didasarkan pada pemikiran bahwa perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan.

Baik suami maupun istri memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraannya. Mereka dapat memiliki kewarganegaraan yang berbeda seperti sebelum adanya perkawinan.

Asas Kewarganegaraan di Indonesia

Asas kewargenagaraan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Berdasarkan UU tersebut, asas kewarganegaraan yang diterapkan di Indonesia adalah:

  • Asas Ius Sanguinis: Asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat ia dilahirkan.
  • Asas Ius Soli secara Terbatas: Asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan negara tempat kelahiran. Diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
  • Asas Kewarganegaraan Tunggal: Asas yang menentukan hanya satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  • Asas Kewarganegaraan ganda terbatas: Asas yang menentukan kewaraganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan sesuai Undang-Undang.

Penerapan asas kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat memunculkan masalah, termasuk yang dihadapi oleh Indonesia.

Masalah kewarganegaraan tersebut adalah:

  • Apatride: Orang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
  • Bipatride: Orang yang memiliki dua kewarganegaraan atau rangkap.
  • Multipatride: Orang yang memiliki kewarganegaraan lebih dari dua.

Referensi

  • Johan, Teuku Saiful Bahri. 2018. Perkembangan Ilmu Negara dalam Peradaban Globalisasi Dunia. Yogyakarta: Deepublish
  • Isharyanto. 2015. Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia. Yogyakarta: CV Absolute Media

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/22/01300011/4-asas-kewarganegaraan

Terkini Lainnya

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke