JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meluncurkan Sistem Administrasi Kewarganegaraan secara Elektronik (SAKE) yang dapat memberikan pelayanan kewarganegaraan di seluruh dunia.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menyampaikan, melalui SAKE, pengguna dapat mengajukan permohonan terkait persoalan kewarganegaraan secara elektronik.
"Perbedaannya, kalau dulu orang mau urus status kewarganegaraan itu kan harus datang langsung (atau melalui kuasa) ke Kemenkumham, sekarang, orang bisa melakukannya secara online dan terintegrasi dalam 1 layanan aplikasi," ujar Bagus kepada Kompas.com, Senin (22/11/2021).
Baca juga: KJRI LA Keluarkan Aplikasi IOSS, Permudah WNI Urus Paspor dan Visa
Menurut Bagus, diterbitkannya aplikasi SAKE bertujuan memfasilitasi masyarakat agar lebih mudah, murah, dan cepat dalam menyelesaikan persoalan kewarganegaraan.
Selain itu, untuk memberikan kemudahan pelayanan kewarganegaraan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, misalnya permohonan penyampian pernyataan memilih kewargenagaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda; tetap menjadi warga negara Indonesia, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia.
Kemudian, permohanan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia; permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada presiden, dan laporan kehilangan kewarganegaraan dengan sendirinya.
"Aplikasi ini mempersingkat waktu penyelesaian yaitu hanya 10 hari sejak diterima dokumen fisik lengkap," ucap Bagus.
"Sementara legalisasi yang dulu dilayani tiga hari, sekarang bisa hanya tiga jam saja," kata dia.
Baca juga: Kunjungi Amerika, Menkumham Sosialisasikan Pelayanan Kewarganegaraan Elektronik
Sebelumnya, dalam lawatan ke Amerika Serikat, Menkumham Yasonna Laoly juga sosialisasi pelayanan kewarganegaraan melalui SAKE.
Menurut dia, sosialisasi ini penting dilakukan secara langsung agar masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri dapat memperoleh informasi dari sumber utama.
"Pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan dan perlindungan penuh kepada setiap WNI dalam keadaan apa pun, baik di dalam maupun luar negeri," ujar Yasonna saat berdialog dengan WNI di Konsulat Jenderal RI di Los Angeles, dikutip dari siaran pers, Jumat (19/11/2021).
"SAKE ini bersifat borderless, tidak lagi berdimensi ruang dan waktu, karena permohonan dapat diakses di seluruh dunia melalui www.ahu.go.id di mana pun, dan kapan pun," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.