Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Asas Kewarganegaraan

Kompas.com - 22/02/2022, 01:30 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warga negara adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Warga negara menjadi salah satu unsur yang harus dimiliki oleh sebuah negara.

Sedangkan, kewarganegaraan adalah keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Adanya suatu ikatan bisa dilandasi oleh hukum ataupun pengakuan dari masyarakat setempat.

Asas Kewarganegaraan 

Sebagai warga negara yang tinggal di sebuah negara, maka warga negara memiliki aturan yang diatur melalui hukum yang bersifat mengikat. Sehingga warga negara mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan kewarganegaraannya.

Berikut empat asas kewarganegaraan:

Asas Keturunan atau Ius Sanguinis

Asas Ius Sanguinis menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi, kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh kewarganegaraan orang tuanya tanpa mengindahkan di mana dia dan orang tuanya berada atau dilahirkan.

Contohnya adalah ketika seseorang lahir di negara A dan orang tuanya adalah warga negara B, maka ia adalah warga negara B.

Negara yang menerapkan asas ius sanguinis adalah Cina, Jepang, Belgia, Spanyol, Polandia.

Baca juga: Kini, Urus Status Kewarganegaraan Jadi Lebih Cepat Lewat Aplikasi SAKE

Asas Tempat Kelahiran atau Ius Soli

Asas ius soli menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau tempat ia dilahirkan.

Contohnya adalah ketika seseorang dilahirkan di negara A, maka ia menjadi warga negara A. Meskipun orang tuanya adalah warga negara B.

Negara yang menganut asas ius soli adalah Inggris, Amerika Serikat, Mesir, dan lain-lain.

Asas Persamaan Hukum

Asas persamaan hukum adalah asas kewarganegaraan yang didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpisah sebagai inti dari masyarakat.

Berdasarkan asas persamaan hukum, diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama atau satu.

Asas Persamaan Derajat

Asas persamaan derajat adalah asas kewargnegaraan yang didasarkan pada pemikiran bahwa perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan.

Baik suami maupun istri memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraannya. Mereka dapat memiliki kewarganegaraan yang berbeda seperti sebelum adanya perkawinan.

Baca juga: Kunjungi Amerika, Menkumham Sosialisasikan Pelayanan Kewarganegaraan Elektronik

Asas Kewarganegaraan di Indonesia

Asas kewargenagaraan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Berdasarkan UU tersebut, asas kewarganegaraan yang diterapkan di Indonesia adalah:

  • Asas Ius Sanguinis: Asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat ia dilahirkan.
  • Asas Ius Soli secara Terbatas: Asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan negara tempat kelahiran. Diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
  • Asas Kewarganegaraan Tunggal: Asas yang menentukan hanya satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  • Asas Kewarganegaraan ganda terbatas: Asas yang menentukan kewaraganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan sesuai Undang-Undang.

Penerapan asas kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat memunculkan masalah, termasuk yang dihadapi oleh Indonesia.

Masalah kewarganegaraan tersebut adalah:

  • Apatride: Orang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
  • Bipatride: Orang yang memiliki dua kewarganegaraan atau rangkap.
  • Multipatride: Orang yang memiliki kewarganegaraan lebih dari dua.

 

Referensi

  • Johan, Teuku Saiful Bahri. 2018. Perkembangan Ilmu Negara dalam Peradaban Globalisasi Dunia. Yogyakarta: Deepublish
  • Isharyanto. 2015. Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia. Yogyakarta: CV Absolute Media
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com