JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, nama-nama kandidat calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang sekama ini beredar di publik bisa jadi salah satunya terpilih memimpin kawasan administrasi khusus itu.
Namun, menurutnya Presiden Joko Widodo yang memiliki hak prerogatif untuk menetapkan Kepala Badan Otorita IKN yang dipilihnya.
"Ya semua nama yang beredar selama ini bisa saja terpilih. Tapi lagi-lagi ini hak prerogatif presiden," ujar Wandy saat dikonfirmasi pada Jumat (18/2/2022).
Baca juga: KSP Sebut Kepala Badan Otorita IKN Diumumkan Selambatnya April 2022
Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu ada sejumlah nama yang sempat mengemuka.
Antara lain, mantan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga komisaris Pertamina yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Wandy pun menegaskan, hingga saat ini nama Kepala Badan Otorita IKN yang terpilih belum ada.
Dia melanjutkan jabatan Kepala Badan Otorita IKN kedudukannya setara dengan menteri.
Sehingga mekanisme pemilihannya juga sama dengan saat presiden memilih menteri.
"Karena ini jabatan setingkat menteri, jadi seperti biasanya pemilihan menteri. Tapi tentu presiden akan menerima masukan dari berbagai pihak," tuturnya.
Baca juga: Jokowi Teken UU IKN, Begini Struktur Badan Otorita Ibu Kota Nusantara
Dia menambahkan, nama Kepala Badan Otorita IKN akan diumumkan setelah aturan turunan yang menjelaskan soal pemerintahan administrasi khusus itu terbit.
Dirinya memperkirakan pengumuman bisa jadi pada Maret atau April 2022.
"Kalau enggak (diumumkan) berbarengan, (bisa diumumkan) setelah Peraturan Presiden (Perpres) soal Badan Otorita terbit,"
"Benar sekitar Maret atau April (bisa diumumkan)," tambahnya.
Baca juga: Sorotan DPR soal Pembangunan IKN dan Jawaban Menteri LHK Siti Nurbaya..
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) Nomor 3 Tahun 2022.
Usai diteken presiden, KSP segera menyelesaikan berbagai aturan turunan dari UU IKN.
Adapun aturan turunan tersebut terdiri dari Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Otorita IKN.
Aturan-aturan turunan itu rencananya dapat selesai pada Maret-April 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.