Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kerja Paksa PMI Ilegal di Malaysia yang Berulang

Kompas.com - 18/02/2022, 08:59 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pekerja migran Indonesia mengalami eksploitasi saat bekerja di Malaysia bukan hal baru.

Kasus terkini, seorang pekerja migran berusia 60 tahun asal Jawa Barat berinisial YK diketahui telah bekerja aselama 7,5 tahun di Malaysia tanpa digaji.

KBRI Malaysia menjelaskan, YK datang ke Malaysia atas keinginan saudaranya untuk bekerja dengan iming-iming gaji yang menggiurkan.

Namun, selama bekerja di Malaysia, YK tidak pernah menerima gaji dan tidak diperbolehkan menerima telepon.

Baca juga: Delapan WNI yang Disekap dan Dianiaya Agen PMI di Malaysia Dibebaskan

Kepada staf Atase Ketenagakerjaan, majikan YK pun membantah telah mempekerjakan YK. Alasannya, tidak ada kontrak kerja sebagai bukti sehingga ia menolak untuk membayar gaji YK.

Menurut majikan tersebut, ia sudah memberi tumpangan dan sudah memberi makan sembari menunggu kepulangan YK ke kampung halaman.

Duta Besar RI (Dubes RI) untuk Malaysia Hermono pun mengatakan, kasus yang dialami YK, yakni majikan menolak membayar gaji dengan alasan tidak ada kontrak kerja, cukup banyak terjadi. Khususnya pada perkerja domestik.

"Ini modus klasik agar majikan lepas dari tanggung jawab karena penegakan hukum kepada majikan nakal sangat lemah. Itulah sebabnya banyak majikan lebih memilih mempekerjakan PMI undocumented”, kata Hermono seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (17/2/2022).

KBRI Kuala Lumpur telah menjalin kerja sama dengan otoritas setempat, yakni Jabatan Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia untuk menyelamatkan YK.

Saat ini, PMI itu telah ditempatkan di rumah perlindungan yang dikelola otoritas Malaysia.

Desak proses hukum

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI pun mendesak agar penegakan hukum dilakukan kepada majikan dari YK tersebut.

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha mengatakan, KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau proses penegakan hukum terhadap majikan YK. Selain itu, KBRI Kuala Lumpur juga akan memastikan hak-hak YK terpenuhi melalui proses hukum tersebut.

"Kami mendukung proses penegakan hukum yang tegas berdasarkan UU Anti Perdagangan Orang yang dimiliki Malaysia. KBRI Kuala Lumpur akan terus memonitor proses penegakan hukum tersebut dan memastikan YK mendapatkan hak-haknya secara penuh berdasarkan hak-hak ketenagakerjaan yang harus didapatkan," kata Judha dalam press briefing secara daring.

Sebelum kasus YK, belum ada sebulan yang lalu juga sempat ramai pemberitaan mengenai ibu dan anaknya yang mengalami kerja paksa di Malaysia sejak tahun 2019.

PMI asal Rembang, yakni Lastri (53) dan anaknya Nur Kholifah (21) bekerja selama 24 jam dan tak digaji di rumah majikan mereka di Malaysia.

Baca juga: Kemenlu Desak Proses Hukum terhadap Majikan di Malaysia yang Tak Gaji PMI 7,5 Tahun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com