Judha mengungkapkan, kejadian yang menimpa Lastri dan Nurkhofifah merupakan fenomena gunung es akibat maraknya pemberangkatan pekerja migran secara ilegal.
Fenomena tindak perdagangan orang dengan dalih pemberangkatan pekerja migran ini dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari memberi janji penipuan dengan upah tinggi dengan pekerjaan yang tidak realistis di Malaysia, hingga jeratan utang dalam bentuk keluarga mendapatkan uang di awal.
"Berangkat ke Malaysia dengan status pekerja migran undocumented, disertai pola pemberangkatan dengan modus tindak perdagangan orang membuat mereka dalam posisi rentan dan tereksploitasi di Malaysia, ini yang dialami Ibu Lastri dan anaknya Nur Kholifah," kata Judha 4 Februari lalu.
Judha pun mengatakan, Judha Nugraha mengatakan, sejak awal tahun hingga bulan Februari ini, sudah ada 16 kasus gaji PMI tak dibayar berdasarkan laporan KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.
"Di KBRI Kuala Lumpur ada 16 kasus terkait dengan gaji tidak dibayar dengan nilai yang bisa diselamatkan sebesar Rp 1,1 miliar," kata Judha.
Sementara itu sepanjang 2021, KBRI Kuala Lumpur melaporkan ada 206 kasus gaji tidak dibayar yang dialami oleh PMI di Malaysia.
Adapun nilai gaji PMI yang bisa diselamatkan sebesar Rp 7,37 miliar.
Judha mengatakan, maraknya kasus bekerja tanpa dibayar yang dialami PMI di Malaysia menegaskan pentingnya urgensi kesepakatan MoU antara Indonesia dan Negeri Jiran mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran di sektor domestik.
Baca juga: Hingga Februari 2022, Ada 16 Kasus PMI di Malaysia Gajinya Tak Dibayar
Selain itu, Indonesia juga meminta agar pemerintah Malaysia menghentikan mekanisme direct hiring atau rekrutmen langsung bagi PMI sekaligus kebijakan konversi visa.
"Bukan saja tidak sejalan dengan negosiasi MoU yang saat ini dinegosiasikan dengan Malaysia, One Channel System, namun direct hiring dan konversi visa ini menempatkan pekerja migran pada posisi yang rentan tereksploitasi karena tidak sesuai prosedur UU 18 Tahun 2017," ujar Judha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.