Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekuasaan Federatif: Pengertian dan Penerapannya di Indonesia

Kompas.com - 17/02/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kekuasaan atau power adalah kemampuan yang dimiliki seseorang atau kelompok untuk memengrauhi individu lain atau kelompok lain. Kekuasaan inilah yang menentukan siapa yang berhak dan pantas mengambil keputusan.

Sementara, federatif berasal dari kata federasi yang berarti gabungan beberapa himpunan yang sama dan memiliki tujuan yang sama.

Dalam konteks kekuasaan, federatif mengacu pada hubungan suatu negara dengan negara lain dalam satu tujuan.

Pengertian Kekuasaan Federatif

Kekuasaan federatif muncul dari gagasan pembagian kekuasaan oleh John Locke. John Locke membagi kekuasaan negara menjadi tiga yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif.

Kekuasaan federatif adalah kekuasaan yang berkaitan dengan hubungan luar negeri.

Cakupan kekuasaan federatif adalah kekuasaan keamanan negara, kekuasaan menentukan perang, perdamaian, membentuk aliansi antarnegara, dan segala transaksi dengan negara lain.

Baca juga: Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke dan Montesquieu

Kekuasaan federatif dapat dipegang oleh pihak eksekutif dalam keadaan darurat. Eksekutif dimungkinkan untuk mengambil tindakan hukum yang melampaui wewenang yang dimilikinya.

Penerapan Kekuasaan Federatif

Negara yang menerapakan kekuasaan federatif disebut negara federal, sebuah negara yang terbagi atas beberapa negara bagian.

Prinsip yang dipegang teguh adalah segala hal yang menyangkut negara keseluruhannya diserahkan pada kekuasaan federal. Salah satu contohnya adalah mengadakan perjanjian internasional.

Dalam perjanjian internasional, kekuasaan tertinggi dipegang oleh kekuasaan federatif atau disebut pemerintah federal.

Negara-negara yang menerapkan kekuasaan federatif adalah Amerika Serikat, Australia, Jerman, India, Swiss, dan lain-lain. Kekuasaan federatif Amerika Serikat dianggap sebagai federalisme yang paling sempurna.

Baca juga: Trias Politica, Teori Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke

Kekuasaan Federatif di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara yang berbentuk negara kesatuan. Artinya, tidak ada negara bagian atau tidak ada negara dalam negara.

Meskipun Indonesia tidak meletakkan kekuasaan federatif sebagai salah satu kekuasaan dalam lembaga tinggi negara, tetapi peran kekuasaan federatif tetap dilakukan oleh kekuasaan eksekutif.

Kekuasaan eksekutif di Indonesia adalah presiden dan wakil presiden. Presiden bersama wakil presiden berwenang untuk mengatur hubungan dengan luar negeri.

Dalam mengatur hubungannya dengan luar negeri, presiden berwenang menyatakan perang, membuat perdamaian, membuat perjanjian internasional, dan menerima penempatan duta negara lain. Dalam pelaksanaannya, presiden dibantu oleh menteri.

Contoh hubungan antaregara yang dilakukan Indonesia adalah:

  • Indonesia menjadi anggota ASEAN.
  • Hubungan bilateral Indonesia - Australia dalam perdagangan internasional.
  • Pertukaran pelajar Indonesia - Malaysia
  • Kerjasama Indonesia - Brunei Darussalam karena keduanya berbagi Pulau Kalimantan.

 

Referensi

  • Budiardjo, Miriam. 2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
  • Djuyandi, Yusa. 2017. Pengantar Ilmu Politik. Depok: Rajawali Press
  • Zaman, Nurus. 2020. Politik Hukum dalam Negara Kesatuan. Jakarta: Literasi Nusantara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com