Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Terdakwa "Unlawful Killing" Terpapar Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Kompas.com - 15/02/2022, 13:58 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menunda sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan tanpa proses hukum atau unlawful killing pada 4 laskar Front Pembela Islam (FPI).

Dikutip dari Antara, hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan alasan penundaan sidang karena kedua terdakwa yaitu Ipda M Yusmin Ohorella, dan Briptu Fikri Ramadhan terinfeksi Covid-19.

Menurut rencana, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan berlangsung Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun karena kondisi kedua terdakwa maka diputuskan sidang akan digelar secara daring atau online pada Selasa (22/2/2022) pekan depan.

“Persidangan hari ini kita cukupkan. Persidangan kami tunda dan kami buka kembali minggu depan sembari melihat perkembangan dari para terdakwa,” sebut Arif sebelum menutup persidangan.

Baca juga: Terdakwa Kasus Unlawful Killing 4 Laskar FPI Sebut Ada 10 Peluru pada Pistol yang Dibawanya

Diketahui sidang hari ini sebenarnya telah digelar secara daring dengan hanya menghadirkan majelis hakim bersama satu orang dari jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukum.

Sedangkan terdakwa, anggota kuasa hukum maupun JPU yang lain mengikuti sidang secara daring.

Ketika sidang dimulai, hakim menanyakan keberadaan Yusmin dan Fikri karena tak menunjukan diri dalam layar.

Kuasa hukum kemudian menjelaskan bahwa keduanya dinyatakan positif Covid-19 dan disarankan untuk menjalani isolasi mandiri.

“Secara hukum sidang tidak boleh dilanjutkan kepada terdakwa yang sakit,” ucap kuasa hukum.

Baca juga: Fakta Persidangan Unlawful Killing: Senjata yang Digunakan, Posisi Tembak, dan Temuan Residu Mesiu di Tubuh Korban

Kemudian majelis hakim meminta pendapat JPU terkait kondisi ini. JPU lantas menyerahkan keputusan pada majelis hakim.

Kemudian majelis hakim sepakat untuk menunda persidangan.

Arif menjelaskan beberapa waktu kedepan persidangan akan terus digelar secara virtual.

Hal itu sesuai keputusan Ketua PN Jakarta Selatan dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Hadirkan 3 Ahli: Verbalisan, Residu dan Balistik Forensik

Tujuannya untuk menahan laju penyebaran Covid-19 varian Omicron. Apalagi saat ini banyak pegawai PN Jakarta Selatan yang terinfeksi Covid-19.

Diketahui Fikri dan Yusmin diduga melakukan pembunuhan tanpa proses hukum pada 4 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek 7 Desember 2020.

Jaksa menyebut keduanya telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas karena tidak memborgol keempat laskar tersebut ketika hendak membawanya untuk menjalani pemeriksaan.

Tindakan itu diduga memicu terjadinya upaya perebutan senjata dari keempat laskar pada kedua terdakwa yang berakhir dengan terjadinya penembakan.

Keduanya lantas didakwa dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com