JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menunda sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan tanpa proses hukum atau unlawful killing pada 4 laskar Front Pembela Islam (FPI).
Dikutip dari Antara, hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan alasan penundaan sidang karena kedua terdakwa yaitu Ipda M Yusmin Ohorella, dan Briptu Fikri Ramadhan terinfeksi Covid-19.
Menurut rencana, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan berlangsung Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun karena kondisi kedua terdakwa maka diputuskan sidang akan digelar secara daring atau online pada Selasa (22/2/2022) pekan depan.
“Persidangan hari ini kita cukupkan. Persidangan kami tunda dan kami buka kembali minggu depan sembari melihat perkembangan dari para terdakwa,” sebut Arif sebelum menutup persidangan.
Baca juga: Terdakwa Kasus Unlawful Killing 4 Laskar FPI Sebut Ada 10 Peluru pada Pistol yang Dibawanya
Diketahui sidang hari ini sebenarnya telah digelar secara daring dengan hanya menghadirkan majelis hakim bersama satu orang dari jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukum.
Sedangkan terdakwa, anggota kuasa hukum maupun JPU yang lain mengikuti sidang secara daring.
Ketika sidang dimulai, hakim menanyakan keberadaan Yusmin dan Fikri karena tak menunjukan diri dalam layar.
Kuasa hukum kemudian menjelaskan bahwa keduanya dinyatakan positif Covid-19 dan disarankan untuk menjalani isolasi mandiri.
“Secara hukum sidang tidak boleh dilanjutkan kepada terdakwa yang sakit,” ucap kuasa hukum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.