Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trias Politica, Teori Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke

Kompas.com - 10/02/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu tokoh yang pertama kali mengemukakan konsep pembagian kekuasaan adalah John Locke, seorang filsuf dari Inggris.

Pembagian kekuasaan adalah sebuah prinsip di mana kekuasaan negara sebaiknya tidak diserahkan kepada orang atau satu badan saja.

Konsep pembagian kekuasaan yang dikemukakan John Locke kemudian disebut teori trias politica.

John Locke mengemukakan teori trias politica sebagai teori pembagian kekuasaan di dalam negara yang terbagi ke dalam tiga bagian kekuasaan, yaitu:

Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif adalah bagian dari kekuasaan negara yang bertugas untuk membuat peraturan dan undang-undang.

Bagi Locke, kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan tertinggi.

Kekuasaan legislatif tidak bersifat sekehendak hati. Melainkan kekuasaan bersama semua anggota masyarakat. Kekuasaan tersebut kemudian diberikan kepada orang atau majelis pembuat undang-undang.

Baca juga: Sejarah Rusia: Pergolakan Kekuasaan Sejak Awal Berdiri, Masa Kekaisaran, hingga Saat Ini

Diberikannya kekuasaan kepada legislatif tidak berarti legislatif memiliki kekuasaan yang lebih besar dari si pemberi kekuasaan. Maka, legislatif tidak bisa berbuat sewenang-wenang.

Kekuasaan yang dimiliki sesuai dengan ketentuan yang diberikan kepadanya oleh hukum alamiah, yaitu demi menjaga kelestarian diri sendiri dan segenap bangsa.

Kekuasaan legislatif tidak bertindak melebihi apa yang sudah ditetapkan.

Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan negara untuk melaksanakan undang-undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili.

Kekuasaan eksekutif berada di bawah kekuasaan legislatif, tetapi bukan berarti keduanya tidak saling berhubungan.

Kekuasaan eksekutif harus dijalankan menurut undang-undang yang telah dibuat oleh legislatif. Pemerintah atau negara tunduk terhadap undang-undang yang telah ditetapkan.

Jika hukum melalui undang-undang ditiadakan sesuai kehendak bebas sang penguasa, maka akan memunculkan pemerintahan sewenang-wenang atau tirani.

Baca juga: Kekuasaan Kehakiman: Peran Lembaga Peradilan

Kekuasaan Federatif

Kekuasaan federatif adalah kekuasaan negara yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungannya dengan negara lain.

Kekuasaan federatif mengambil bagian dalam mengatur kerja sama dengan negara lain, perjanjian damai, atau menyatakan perang dengan negara lain.

Meskipun kekuasaan federatif berbeda dengan eksekutif, tetapi kedua kekuasaan ini tidak bisa dipisahkan. Kedua kekuasaan ini membutuhkan kekuatan masyarakat untuk menunjukkan eksistensinya.

Sehingga, perlu adanya kerja sama agar tidak bertindak sendiri-sendiri atau terpisah yang dapat memicu keruntuhan.

 

Referensi

  • Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
  • Djuyandi, Yusa. 2017. Pengantar Ilmu Politik. Depok: Rajagrafindo Persada
  • Tjahjadi, Simon Petrus L. 2004. Petualangan Intelektual. Yogyakarta: Kanisius
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com