KOMPAS.com - Salah satu tokoh yang pertama kali mengemukakan konsep pembagian kekuasaan adalah John Locke, seorang filsuf dari Inggris.
Pembagian kekuasaan adalah sebuah prinsip di mana kekuasaan negara sebaiknya tidak diserahkan kepada orang atau satu badan saja.
Konsep pembagian kekuasaan yang dikemukakan John Locke kemudian disebut teori trias politica.
John Locke mengemukakan teori trias politica sebagai teori pembagian kekuasaan di dalam negara yang terbagi ke dalam tiga bagian kekuasaan, yaitu:
Kekuasaan legislatif adalah bagian dari kekuasaan negara yang bertugas untuk membuat peraturan dan undang-undang.
Bagi Locke, kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan tertinggi.
Kekuasaan legislatif tidak bersifat sekehendak hati. Melainkan kekuasaan bersama semua anggota masyarakat. Kekuasaan tersebut kemudian diberikan kepada orang atau majelis pembuat undang-undang.
Baca juga: Sejarah Rusia: Pergolakan Kekuasaan Sejak Awal Berdiri, Masa Kekaisaran, hingga Saat Ini
Diberikannya kekuasaan kepada legislatif tidak berarti legislatif memiliki kekuasaan yang lebih besar dari si pemberi kekuasaan. Maka, legislatif tidak bisa berbuat sewenang-wenang.
Kekuasaan yang dimiliki sesuai dengan ketentuan yang diberikan kepadanya oleh hukum alamiah, yaitu demi menjaga kelestarian diri sendiri dan segenap bangsa.
Kekuasaan legislatif tidak bertindak melebihi apa yang sudah ditetapkan.
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan negara untuk melaksanakan undang-undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili.
Kekuasaan eksekutif berada di bawah kekuasaan legislatif, tetapi bukan berarti keduanya tidak saling berhubungan.
Kekuasaan eksekutif harus dijalankan menurut undang-undang yang telah dibuat oleh legislatif. Pemerintah atau negara tunduk terhadap undang-undang yang telah ditetapkan.
Jika hukum melalui undang-undang ditiadakan sesuai kehendak bebas sang penguasa, maka akan memunculkan pemerintahan sewenang-wenang atau tirani.
Baca juga: Kekuasaan Kehakiman: Peran Lembaga Peradilan
Kekuasaan federatif adalah kekuasaan negara yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungannya dengan negara lain.
Kekuasaan federatif mengambil bagian dalam mengatur kerja sama dengan negara lain, perjanjian damai, atau menyatakan perang dengan negara lain.
Meskipun kekuasaan federatif berbeda dengan eksekutif, tetapi kedua kekuasaan ini tidak bisa dipisahkan. Kedua kekuasaan ini membutuhkan kekuatan masyarakat untuk menunjukkan eksistensinya.
Sehingga, perlu adanya kerja sama agar tidak bertindak sendiri-sendiri atau terpisah yang dapat memicu keruntuhan.
Referensi