Salin Artikel

Kekuasaan Federatif: Pengertian dan Penerapannya di Indonesia

Sementara, federatif berasal dari kata federasi yang berarti gabungan beberapa himpunan yang sama dan memiliki tujuan yang sama.

Dalam konteks kekuasaan, federatif mengacu pada hubungan suatu negara dengan negara lain dalam satu tujuan.

Pengertian Kekuasaan Federatif

Kekuasaan federatif muncul dari gagasan pembagian kekuasaan oleh John Locke. John Locke membagi kekuasaan negara menjadi tiga yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif.

Kekuasaan federatif adalah kekuasaan yang berkaitan dengan hubungan luar negeri.

Cakupan kekuasaan federatif adalah kekuasaan keamanan negara, kekuasaan menentukan perang, perdamaian, membentuk aliansi antarnegara, dan segala transaksi dengan negara lain.

Kekuasaan federatif dapat dipegang oleh pihak eksekutif dalam keadaan darurat. Eksekutif dimungkinkan untuk mengambil tindakan hukum yang melampaui wewenang yang dimilikinya.

Penerapan Kekuasaan Federatif

Negara yang menerapakan kekuasaan federatif disebut negara federal, sebuah negara yang terbagi atas beberapa negara bagian.

Prinsip yang dipegang teguh adalah segala hal yang menyangkut negara keseluruhannya diserahkan pada kekuasaan federal. Salah satu contohnya adalah mengadakan perjanjian internasional.

Dalam perjanjian internasional, kekuasaan tertinggi dipegang oleh kekuasaan federatif atau disebut pemerintah federal.

Negara-negara yang menerapkan kekuasaan federatif adalah Amerika Serikat, Australia, Jerman, India, Swiss, dan lain-lain. Kekuasaan federatif Amerika Serikat dianggap sebagai federalisme yang paling sempurna.

Kekuasaan Federatif di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara yang berbentuk negara kesatuan. Artinya, tidak ada negara bagian atau tidak ada negara dalam negara.

Meskipun Indonesia tidak meletakkan kekuasaan federatif sebagai salah satu kekuasaan dalam lembaga tinggi negara, tetapi peran kekuasaan federatif tetap dilakukan oleh kekuasaan eksekutif.

Kekuasaan eksekutif di Indonesia adalah presiden dan wakil presiden. Presiden bersama wakil presiden berwenang untuk mengatur hubungan dengan luar negeri.

Dalam mengatur hubungannya dengan luar negeri, presiden berwenang menyatakan perang, membuat perdamaian, membuat perjanjian internasional, dan menerima penempatan duta negara lain. Dalam pelaksanaannya, presiden dibantu oleh menteri.

Contoh hubungan antaregara yang dilakukan Indonesia adalah:

  • Indonesia menjadi anggota ASEAN.
  • Hubungan bilateral Indonesia - Australia dalam perdagangan internasional.
  • Pertukaran pelajar Indonesia - Malaysia
  • Kerjasama Indonesia - Brunei Darussalam karena keduanya berbagi Pulau Kalimantan.

Referensi

  • Budiardjo, Miriam. 2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
  • Djuyandi, Yusa. 2017. Pengantar Ilmu Politik. Depok: Rajawali Press
  • Zaman, Nurus. 2020. Politik Hukum dalam Negara Kesatuan. Jakarta: Literasi Nusantara

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/17/02000061/kekuasaan-federatif--pengertian-dan-penerapannya-di-indonesia

Terkini Lainnya

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke