JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menambah satu titik pintu masuk udara untuk pelaku perjalanan internasional atau PPLN yakni di Bandara Zainuddin Abdul Madjid di NTB.
Menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA, penambahan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (14/2/2022).
Dilansir dari lembaran Inmendagri Nomor 10 pada Selasa (15/2/2022), pintu masuk untuk pelaku perjalanan internasional kini dapat melalui tujuh titik.
Rinciannya yakni Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara dan Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah Provinsi NTB.
Kemudian, masih dari Inmendagri yang sama pintu masuk laut hanya diperbolehkan melalui Tanjung Benoa di Provinsi Bali, Batam, Tanjung Pinang dan Lagoi Bintan di Provinsi Kepulauan Riau dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.
Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal di Jakarta Saat PPKM Level 3, Ini Syaratnya...
Khusus Tanjung Benoa di Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).
Selain itu, ntu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat, dan Motaain di Provinsi NTT.
Adapun untuk layanan pergantian dan pemulangan bagi awak kapal Warga Negara Asing (WNA) atau awak kapal Warga Negara Indonesia (WNI) pada kapal berbendera asing dapat dilakukan di pelabuhan berikut: Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar dan Kabil), Merak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung.
Pengaturan teknis terkait pelaksanaan seluruh ketentuan sebagaimana di atas dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Kementerian/Lembaga terkait.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.