JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali hingga 28 Februari 2022.
Perpanjangan pemberlakukan masa PPKM tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (14/2/2022).
Pada masa perpanjangan PPKM kali ini, terdapat peningkatan signifikan jumlah daerah PPKM level 3, yakni menjadi 118 kabupaten/kota.
Baca juga: PPKM Diperpanjang 15-21 Februari, 66 Daerah Termasuk Jabodetabek Tetap Level 3
Padahal sebelumnya di level ini hanya ada 14 kabupaten/kota.
Sehingga, jumlah daerah PPKM level 1 menjadi 63 (sebelumnya 164) dan PPKM level 2 menjadi 205 (sebelumnya 208).
Detil aturan mengenai perpanjangan masa PPKM di luar Jawa-Bali ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar 118 Kabupaten/Kota Level 3
Inmendagri salah satunya memuat tentang daftar daerah PPKM level 1-3 luar Jawa-Bali. Berikut rincian daerah level 1 di tiap provinsi:
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 15-21 Februari, Ini Perubahan Aturannya
Riau
Sumatera Selatan
Maluku
Papua
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.