Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Wilayah PPKM Level 1 Luar Jawa-Bali hingga 28 Februari 2022

Kompas.com - 15/02/2022, 08:07 WIB
Mutia Fauzia,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali hingga 28 Februari 2022.

Perpanjangan pemberlakukan masa PPKM tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (14/2/2022).

Pada masa perpanjangan PPKM kali ini, terdapat peningkatan signifikan jumlah daerah PPKM level 3, yakni menjadi 118 kabupaten/kota.

Baca juga: PPKM Diperpanjang 15-21 Februari, 66 Daerah Termasuk Jabodetabek Tetap Level 3

Padahal sebelumnya di level ini hanya ada 14 kabupaten/kota.

Sehingga, jumlah daerah PPKM level 1 menjadi 63 (sebelumnya 164) dan PPKM level 2 menjadi 205 (sebelumnya 208).

Detil aturan mengenai perpanjangan masa PPKM di luar Jawa-Bali ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar 118 Kabupaten/Kota Level 3

Inmendagri salah satunya memuat tentang daftar daerah PPKM level 1-3 luar Jawa-Bali. Berikut rincian daerah level 1 di tiap provinsi:

Aceh

  • Kabupaten Simeulue
  • Kabupaten Gayo Lues

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 15-21 Februari, Ini Perubahan Aturannya

Sumatera Utara

  • Kabupaten Tapanuli Tengah
  • Kabupaten Tapanuli Selatan
  • Kabupaten Deli Serdang
  • Kabupaten Simalungun
  • Kabupaten Asahan
  • Kabupaten Dairi
  • Kabupaten Mandailing Natal
  • Kabupaten Serdang Bedagai
  • Kabupaten Batu Bara
  • Kabupaten Labuhanbatu Utara
  • Kota Binjai
  • Kota Tebing Tinggi


Sumatera Barat

  • Kabupaten Lima Puluh Kota
  • Kabupaten Pasaman

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com