4. Pembangunan tidak berizin atau sengan izin yang bermasalah.
5. Legal (UU dan Kebijakan) namun tanpa legitimasi suara rakyat.
6. Melayani kehendal kekuasaan dan elit oligarki dengan cara perampasan dan perusakan lingkungan.
7. Menstigma rakyat yang melawan perampasan hak dengan melawan pembangunan, komunis, radikal, anarko.
8. Menangkap, mengkriminalisasi bahkan tak segan menembaki rakyat yang mempertahankan hak hingga terbunuh.
9. Pendamping dan warga yang bersolidaritaa dihalangi dan ditangkap.
10. Mengontrol narasi, informasi termasuk membelokkan fakta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.