JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo telah menolak wilayahnya digunakan untuk pertambangan sejak tahun 2013.
Adapun pemerintah berencana menggunakan Wadas sebagai lokasi penambangan bahan material untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener.
“Penolakan warga itu sudah sangat panjang, tidak hanya tahun ini saja tapi sudah sejak tahun 2013,” ucap Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur dalam diskusi virtual bertajuk Bekerjanya Hukum Represif-Belajar dari Kasus Wadas, yang diadakan oleh LP3ES, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: YLBHI Curiga Kekerasan di Wadas Sudah Direncanakan
Isnur mengungkapkan, penolakan itu dilakukan warga sejak proses sosialisasi pertama berlangsung.
Namun, kala itu warga diminta untuk melakukan penandatanganan oleh pihak tertentu.
“Tanda tangan itu kemudian dianggap sebagai persetujuan dan itu membuat warga merasa aneh, kenapa ada anggapan seperti itu,” ceritanya.
Isnur menjelaskan, alasan utama terjadinya penolakan karena proses penambangan batu di Desa Wadas akan mematikan sumber air untuk kehidupan masyarakat, termasuk mengganggu pertanian.
Padahal, penghasilan warga Wadas dari sektor pertanian cukup besar.
“Keuntungan warga dari lestarinya alam itu tidak kecil, sangat besar, miliaran rupiah setiap tahunnya. Di Wadas terkenal duren, petai dan produk-produk lain dari pertanian,” tutur Isnur.
Baca juga: Walhi Bantah Pemerintah Telah Kantongi Izin Amdal dan IUP Desa Wadas
Isnur menyayangkan hal itu tidak menjadi perhatian pemerintah yang kekeh menjadikan Desa Wadas sebagai lokasi pertambangan.
“Dan itu tidak dihitung sebagai kebahagiaan, sebagai sumber kehidupan warga dan itu akan hilang dengan hancurnya alam mereka,” kata dia.
Dalam pandangan Isnur, warga menolak karena telah teredukasi akan ada kerusakan alam akibat adanya penambangan.
“Karena di Purworejo itu (lokasi pertambangan) bukan hanya di Wadas tapi ada juga di wilayah lain dan aktivitas itu berdampak pada lingkungan hidup,” pungkas dia.
Diketahui sebanyak 64 warga Desa Wadas ditangkap oleh aparat kepolisian pada Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Komnas HAM Minta Warga Wadas Tak Ditekan Saat Berdialog
Penangkapan itu terjadi ketika ratusan aparat gabungan memasuki Desa Wadas untuk mengawal petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran lahan pertambangan.