Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam UU SJSN, JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia Pensiun 56 Tahun

Kompas.com - 14/02/2022, 13:28 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berdalih Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) merujuk pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Permenaker No 2 Tahun 2022 sendiri menuai kontroversi lantaran membuat JHT hanya bisa dicairkan saat peserta memasuki masa pensiun yaitu 56 tahun. Selain saat usia pensiun, JHT hanya bisa diklaim bagi pekerja yang mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (untuk ahli waris).

Kemenaker mengatakan, perubahan pencairan JHT dikembalikan kepada fungsinya yaitu sebagai dana yang dipersiapkan untuk masa tua.

Dengan begitu, pekerja masih memiliki harta sebagai biaya hidup di masa yang sudah tidak produktif lagi. Hal tersebut sesuai dengan UU SJSN.

"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap seperti dikutip dari laman www.kemnaker.go.id, Senin (14/2/2021).

Baca juga: Menilik Permenaker No 2 Tahun 2022 yang Buat JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun

Ketentuan mengenai jaminan hari tua ada dalam bagian keempat UU SJSN, tepatnya pada Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38.

Dalam Pasal 35 memang disebutkan bahwa JHT dipersiapan untuk jaminan kepada pekerja saat memasuki masa pensiun, pekerja yang mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Berikut bunyinya:

(1) Jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.

(2) Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Aturan soal tata cara pembayaran dana dari program JHT tertuang dalam Pasal 37 UU SJSN.

Pada pasal 37 ayat 1 disebutkan bahwa manfaat JHT berupa uang tunai dibayarkan sekaligus saat pekerja memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Baca juga: Banjir Kritik Permenaker soal JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Namun ada aturan lain mengenai pencairan JHT yang bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap meski ada ketentuan besarannya.

"Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun," demikian bunyi Pasal 37 ayat 3 UU SJSN.

Hal tersebut juga diamini oleh Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap.

Menurut dia, meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua saat memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, sebagian manfaat JHT masih bisa dicairkan sebelum memasuki usia 56 tahun.

Beleid itu yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Hari Tua.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com