JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka seleksi 11 jabatan pimpinan tinggi (JPT) atau jabatan madya dan pratama di lingkungan lembaga antirasuah.
Pendaftaran seleksi tersebut telah dibuka mulai hari ini sampai dengan 28 Februari
2022.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa mengatakan, seleksi dilakukan itu guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi yang terus mengalami perkembangan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Maka, KPK menyelenggarakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi atau JPT madya dan pratama. KPK membuka seleksi untuk 11 jabatan yang terdiri dari 2 JPT madya dan 9 JPT pratama," ujar Cahya dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/2/2022).
Baca juga: KPK Dalami Soal Penetapan Hakim Itong Jadi Ketua Majelis Persidangan Gugatan PT SGP
Adapun perincian seleksi yang dibuka untuk jabatan pimpinan tinggi madya yaitu posisi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi bidang pendidikan dan peran serta masyarakat.
Untuk jabatan pimpinan tinggi adalah yang akan diseleksi adalah posisi Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 4, dan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas.
Kemudian, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, serta Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.
Selain itu, ada juga Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi; Kepala Biro Sumber Daya Manusia, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
"Sejumlah 11 posisi tersebut saat ini belum memiliki pejabat definitifnya," papar Cahya.
Baca juga: YLBHI Nilai Perkom Terbaru KPK Rangkaian Singkirkan Novel Baswedan dkk
Dengan adanya seleksi tersebut, ujar Sekjen, Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK KPK telah membentuk panitia seleksi (Pansel) sebanyak 4 tim.
Adapun total tim tersebut adalah 24 orang yang terdiri atas 14 orang dari pihak eksternal dan 10 orang dari pihak internal KPK.
Di antara nama-nama pansel itu, ada nama Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dan eks Anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Sembiring Meliala.
"Dapat kami sampaikan bahwa di antaranya anggota pansel yang dari eksternal yaitu Pak Supranawa Yusuf dan juga Prof Adrianus," jelas Cahya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.