JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK merupakan bagian dari rangkaian untuk menyingkirkan Novel Baswedan dan kawan-kawan dari lembaga antirasuah tersebut.
Sebelumnya, Novel dan 56 pegawai KPK lainnya diberhentikan pada November 2020 karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). TWK itu diselenggarakan sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Ini bisa dibaca juga sebagai rangkaian utuh Firli Bahuri (Ketua KPK) dan kawan-kawan untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dan berani mengungkap kasus-kasus besar di KPK," ujar Isnur dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Perkom tentang Eks Pegawai KPK Dinilai Bisa Dicabut jika Kepemimpinan Berganti
Menurut Isnur, sejak awal, Firli tampak begitu menggebu-gebu untuk memberhentikan para pegawai yang dinilai berintegritas.
Karena itu, dia mengatakan, wajar jika ada pihak-pihak yang menilai penerbitan perkom tersebut merupakan upaya untuk menghalangi Novel dan eks pegawai lainnya bergabung lagi dengan KPK.
"Kalau melihat konteks sekarang, Firli dan pimpinan lain sangat berhasrat memecat atau memberhentikan orang-orang yang berintegritas. Maka, asumsi-asumsi itu sangat wajar terbangun. Karena segala cara dipakai Firli dkk untuk menyingkirkan Novel, seperti dengan TWK yang malaadministrasi," ujarnya.
Isnur pun menilai perkom baru tentang kepegawaian KPK ini tidak memiliki rasio logis yang cukup kuat.
Menurutnya, ketentuan bahwa pegawai komisi tidak boleh pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat tidak memiliki hubungan dengan syarat-syarat yang ada.
"Peraturan yang secara rasio logis lemah dan tidak berhubungan langsung dengan syarat-syarat yang ada sebelumnya. Misal, yang lebih penting kan integritas, indikatornya misal bermasalah dengan tempat kerja sebelumnya," ucap Isnur.
"Kalau misal seseorang diberhentikan dengan hormat itu kan banyak alasannya, bisa tugas sekolah atau dinas tempat lain. Lalu kenapa tidak bisa bergabung dengan KPK? Itu jadi pertanyaan besar," tambahnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.