Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Nilai Perkom Terbaru KPK Rangkaian Singkirkan Novel Baswedan dkk

Kompas.com - 14/02/2022, 11:31 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK merupakan bagian dari rangkaian untuk menyingkirkan Novel Baswedan dan kawan-kawan dari lembaga antirasuah tersebut.

Sebelumnya, Novel dan 56 pegawai KPK lainnya diberhentikan pada November 2020 karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). TWK itu diselenggarakan sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Ini bisa dibaca juga sebagai rangkaian utuh Firli Bahuri (Ketua KPK) dan kawan-kawan untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dan berani mengungkap kasus-kasus besar di KPK," ujar Isnur dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Perkom tentang Eks Pegawai KPK Dinilai Bisa Dicabut jika Kepemimpinan Berganti

Menurut Isnur, sejak awal, Firli tampak begitu menggebu-gebu untuk memberhentikan para pegawai yang dinilai berintegritas.

Karena itu, dia mengatakan, wajar jika ada pihak-pihak yang menilai penerbitan perkom tersebut merupakan upaya untuk menghalangi Novel dan eks pegawai lainnya bergabung lagi dengan KPK.

"Kalau melihat konteks sekarang, Firli dan pimpinan lain sangat berhasrat memecat atau memberhentikan orang-orang yang berintegritas. Maka, asumsi-asumsi itu sangat wajar terbangun. Karena segala cara dipakai Firli dkk untuk menyingkirkan Novel, seperti dengan TWK yang malaadministrasi," ujarnya.

Isnur pun menilai perkom baru tentang kepegawaian KPK ini tidak memiliki rasio logis yang cukup kuat.

Menurutnya, ketentuan bahwa pegawai komisi tidak boleh pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat tidak memiliki hubungan dengan syarat-syarat yang ada.

"Peraturan yang secara rasio logis lemah dan tidak berhubungan langsung dengan syarat-syarat yang ada sebelumnya. Misal, yang lebih penting kan integritas, indikatornya misal bermasalah dengan tempat kerja sebelumnya," ucap Isnur.

"Kalau misal seseorang diberhentikan dengan hormat itu kan banyak alasannya, bisa tugas sekolah atau dinas tempat lain. Lalu kenapa tidak bisa bergabung dengan KPK? Itu jadi pertanyaan besar," tambahnya.

Diberitakan, KPK menerbitkan Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang diteken Firli pada 27 Januari 2022.

Perkom itu dibuat setelah pegawai KPK telah beralih status menjadi ASN sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019.

Baca juga: Ketua IM57+: Sekalian Saja Buat Perkom Pelarangan 57 Eks Pegawai Kembali ke KPK

Pada pasal 11 ayat 1 huruf b yang mengatur syarat penugasan PNS dan Polri di KPK terdapat frasa "pegawai komisi" yang berbunyi sebagai berikut:

b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa menegaskan tidak ada maksud KPK untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK.

"Kami berharap alumni KPK dapat terus berkiprah dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi melalui tugas dan fungsinya masing-masing. Baik di kementerian, lembaga, ataupun organisasi sosial masyarakat lainnya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com