JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag akan segera menerbitkan sertifikat halal Vaksin Merah Putih.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, penerbitan sertifikat halal adalah ujung dari proses Sertifikasi Halal.
Berdasarkan UU 33 tahun 2014 dan PP Nomor 39 tahun 2021, sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH, setelah melalui audit produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI).
Baca juga: Vaksin Merah Putih Bakal Dihibahkan ke Afrika, Ini Alasannya
“BPJPH Kemenag segera terbitkan sertifikat halal menyusul terbitnya penetapan halal MUI untuk vaksin Merah Putih yang diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia,” tegas jelas Aqil seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (14/2/2022).
Ia menjelaskan, setelah MUI menerbitkan ketetapan halal pada 7 Februari 2022, BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
Sebelumnya, LPPOM MUI sebagai LBH terlebih dahulu melakukan audit terhadap vaksin merah Putih.
“Jadi MUI menerbitkan ketetapan halal, BPJPH terbitkan sertifikat halal," jelas Aqil.
Aqil lebih lanjut menjelaskan proses penerbitan sertifikat halal suatu produk yang kemudian dikenal dengan istilah sertifikasi halal.
Menurut Aqil, dalam menetapkan kehalalan suatu produk yang diajukan pelaku usaha, BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI.
Saat ini ada tiga LPH di Indonesia, yakni LP POM MUI yang sudah lama berdiri, LPH Sucofindo dan LPH Surveyor Indonesia.
Ketiganya telah menjalankan tugas dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal.
Selain ketiganya, ada sembilan calon LPH baru yang saat ini masih dalam proses akreditasi untuk ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal.
“LPH ini melakukan audit pemenuhan kehalalan produk. MUI melakukan sidang fatwa halal kalau produk itu sudah diaudit LPH. Hasil sidang fatwa itu diserahkan ke BPJPH untuk diterbitkan sertifikat halal," jelasnya.
Aqil menyatakan, dalam proses layanan sertifikasi halal, BPJPH, LPH, dan MUI merupakan satu kesatuan.
Ketiganya membentuk relasi interdependensi dalam layanan sertifikasi halal di Indonesia. Masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda, dan tidak saling intervensi.