Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty Internasional Nilai Negara Terlalu Represif dan Eksesif Tangani Protes Masyarakat

Kompas.com - 14/02/2022, 11:33 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengecam segala tindakan represif dan eksesif negara dalam menghadapi protes yang dilakukan masyarakat.

Terbaru, dalam aksi unjuk rasa menolak pertambangan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, seorang warga tewas tertembak oleh aparat yang bertugas menjaga situasi. 

“Dalam sepekan terakhir, negara begitu represif dan eksesif dalam menangani masyarakat yang memprotes tambang,” kata Usman kepada Kompas.com, Senin (14/2/2022).

Ia pun mendesak agar negara berhenti mengerahkan kekuatan dan kekerasan berlebihan dalam menanggapi protes warga.

Baca juga: Amnesty Internasional Minta Presiden Perintahkan Kapolri Usut Dugaan Penembakan di Parigi

Sebab, sudah menjadi tugas negara untuk melindungi setiap masyarakat yang memiliki perbedaan pendapat.

“Siklus kekerasan ini harus dihentikan. Negara wajib melindungi mereka yang berbeda pendapat dengan negara,” ujarnya.

Lebih jauh, Usman mendorong agar negara mengedepankan dialog dalam rangka melaksanakan pembangunan. Sebab hal itu penting untuk melindungi hak masyarakat.

Selain itu, dialog juga diperlukan untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan yang didasarkan informasi sejak awal, dan tanpa paksaan atas rencana penambangan di wilayah itu.

“Pembangunan tanpa persetujuan adalah pelanggaran HAM,” tegas Usman.

Apalagi, dalam konteks hak atas kebebasan berkumpul dan berekspresi juga telah dijamin dalam UUD Indonesia, yaitu Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, serta Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca juga: YLBHI: Warga Wadas Sudah Menolak Pertambangan Sejak Tahun 2013

Selain itu dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) secara eksplisit menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 19 dan hak untuk berkumpul secara damai, sebagaimana diatur dalam Pasal 21.

Adapun instrumen itu mengikat semua negara yang telah meratifikasinya, termasuk Indonesia.

Diketahui, dalam sepekan terakhir ada dua peristiwa yang cukup menyorot perhatian publik, lantaran terdapat tindakan represif aparat kepolisian.

Pertama kejadian di Desa Wadas, Jawa Tengah. Pada Selasa (8/2/2022), di media sosial banyak beredar video ratusan aparat dengan senjata lengkap mendatangi Desa Wadas dan menangkap warga sekitar yang menolak kegiatan pengukuran lahan untuk pembangunan Bendungan Bener.

Kuasa hukum warga Desa Wadas, Julian Dwi Prasetya mengatakan, ada sekitar 60 warga yang ditangkap aparat dalam peristiwa itu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Akomodasi Program Makan Siang Gratis Prabowo

INA Digital Bakal Akomodasi Program Makan Siang Gratis Prabowo

Nasional
PAN Tak Gentar jika PDI-P Usung Ahok pada Pilkada Sumut

PAN Tak Gentar jika PDI-P Usung Ahok pada Pilkada Sumut

Nasional
PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

Nasional
Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapa Pun yang Datang

Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapa Pun yang Datang

Nasional
Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

Nasional
INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

Nasional
Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

Nasional
Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

Nasional
Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

Nasional
Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Nasional
Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Nasional
Jajak Pendapat Litbang 'Kompas', Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Jajak Pendapat Litbang "Kompas", Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Nasional
Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com