JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian belakangan ini tengah menyita perhatian publik.
Kasus yang muncul itu mulai dari kasus anggota Polres Lombok Timur menembak sesama polisi hingga kasus terbaru pemukulan yang dilakukan Kapolres Nunukan, Kalimantan Utara, AKBP SA terhadap anak buahnya.
Namun demikian, jauh sebelum sederet kasus tersebut mengemuka belakangan ini, kasus kekerasan yang diduga dilakukan polisi sudah lama terjadi.
Baca juga: Deretan Kontroversi Kekerasan Oknum Polisi, Peserta Aksi Dibanting hingga Kapolres Aniaya Anggota
Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, polisi adalah terduga pelaku serangan terhadap pembela HAM terbanyak sepanjang 2021.
Dari Januari hingga Oktober 2021, anggota polisi diduga melakukan aksi kekerasan dan intimidasi terhadap pembela HAM dengan tujuh kasus dan mengakibatkan delapan korban.
Lalu, sepanjang Juni 2020-Juni 2021, setidaknya ada 17 kasus penyiksaan yang diduga melibatkan anggota polisi dengan 30 korban.
"Komnas HAM juga mencatat lembaga kepolisian RI adalah pelaku pelanggaran HAM yang paling banyak diadukan sepanjang 2016-2020," ujar Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, dikutip dari catatan lembaganya, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Kapolri: Saya Ingin Polisi Dicintai sebagai Pelindung dan Pengayom Masyarakat
Dengan merujuk berbagai kasus kekerasan tersebut, menurut Usman, setiap anggota polisi semestinya wajib untuk menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinisp HAM.
Kemudian, polisi juga diharapkan tidak melakukan segala bentuk penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi dan wajib memperhatikan asas legalitas, keperluan, proporsionalitas, dan akuntabilitas saat menggunakan kekuatan.
Di samping itu, Usman menilai, apabila polisi melakukan tindakan kriminal, misalnya korupsi, pemerkosaan, penyiksaan, dan pembunuhan, polisi tersebut telah melanggar disiplin dan kode etik profesi sekaligus melakukan tindak pidana.
Baca juga: Dewan Pers Apresiasi Kapolri Minta Maaf dan Cabut Telegram Larangan Media Siarkan Kekerasan Polisi