JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri mengungkapkan, calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Terpilih di Aceh Tamiang, Sofyan (S) sudah berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, caleg dari PKS ini juga sempat kabur selama tiga minggu.
"Telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang sampai Medan) selama 3 minggu," kata Mukti dalam keterangannya, Senin (25/5/2024).
Baca juga: Caleg PKS di Aceh Tamiang yang Terlibat Kasus Narkoba Berstatus Buronan sejak Maret 2024
Mukti mengatakan, Sofyan ini adalah buron terkait perkara narkotika dengan barang bukti 70 kilogram sabu.
Sofyan ditangkap ketika terdeteksi sedang berbelanja pakaian di sebuah toko di Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujar Mukti.
Menurut Mukti, Sofyan berperan sebagai pemilik dan pengendali narkoba.
Baca juga: PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang
Sofyan juga disebut berhubungan langsung dengan pihak Malaysia terkait sabu 70 kilogram.
"Sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," ujar dia.
Setelah ditangkap, polisi akan membawa Sofyan ke Bareskrim Polri, Jakarta pada siang hari nanti. Sofyan juga akan diperiksa terkait asal usul narkoba serta keterlibatan pihak lainnya.
"Melakukan pengembangan asal narkoba sabu 70 kg ke jaringan atasnya," ucap Mukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.