JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengusut dan mengadili pelaku penembakan pengunjuk rasa yang menolak tambang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Peristiwa penembakan tersebut, tegas Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, harus diusut.
“Kami mendesak Presiden agar memerintahkan Kapolri untuk mengusut kejadian ini dan menindak dan menghadapkan pelakunya ke peradilan umum," kata Usman saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/2/2022).
Ia mengatakan, pelaku penembakan harus dijatuhi sanksi tegas. Hukuman disiplin, menurut dia, belum cukup memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Baca juga: Demo Tolak Tambang di Parigi Moutong, Satu Korban Dilaporkan Tewas
"Sanksi disiplin seperti yang selama ini diterapkan, jauh dari standar hukum yang benar, apalagi rasa keadilan masyarakat,” ucapnya.
Ia berpandangan, sikap aparat penegak hukum dalam menangani peserta aksi demo di Parigi sangat brutal.
Amnesty Internasional juga mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi yang kredibel atas kasus tersebut.
"Penembakan terhadap pengunjuk rasa damai yang menolak pertambangan di Kabupaten Parigi Moutong tidak bisa dibenarkan. Aparat penegak hukum harus segera mengusutnya, termasuk menginvestigasi aparat yang terlibat penembakan atau tindakan lain yang sangat merendahkan martabat manusia," ucap dia.
Adapun berdasarkan catatan Amnesty, sekitar 700 orang dari Kecamatan Kasimbar, Kecamatan Tinombo Selatan, dan Kecamatan Toribulu pada Sabtu (12/2/2022) melakukan unjuk rasa mengekspresikan penolakan terhadap tambang emas yang beroperasi di daerah tersebut.
Baca juga: Demo Tolak Tambang di Parigi Moutong Ricuh, Satu Orang Tewas, Ini Kata Kapolda Sulteng
Dalam aksinya mereka juga memblokade jalan trans-Sulawesi.
Kemudian sekitar pukul 20.30 waktu setempat, anggota Brimob diturunkan ke lokasi untuk membubarkan massa aksi dan sekitar pukul 24.00 Wita, polisi menembakkan gas air mata sehingga terjadi aksi saling lempar antara massa dan polisi.
Pada pukul 01.30 Wita, seorang warga Kecamatan Tinombolo Selatan tertembak di dada dan akhirnya meninggal dunia.
Menurut informasi Amnesty Internasional, dari kejadian itu setidaknya ditahan 70 orang aksi.
Padahal, hak atas kebebasan berkumpul dan berekspresi juga telah dijamin dalam UUD Indonesia, yaitu Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, serta Pasal 24 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kemudian di Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) secara eksplisit menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 19 dan hak untuk berkumpul secara damai, sebagaimana diatur dalam Pasal 21.
Instrumen ini mengikat semua negara yang telah meratifikasinya, termasuk Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.