Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Nilai Perkom Terbaru KPK Rangkaian Singkirkan Novel Baswedan dkk

Kompas.com - 14/02/2022, 11:31 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK merupakan bagian dari rangkaian untuk menyingkirkan Novel Baswedan dan kawan-kawan dari lembaga antirasuah tersebut.

Sebelumnya, Novel dan 56 pegawai KPK lainnya diberhentikan pada November 2020 karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). TWK itu diselenggarakan sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Ini bisa dibaca juga sebagai rangkaian utuh Firli Bahuri (Ketua KPK) dan kawan-kawan untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dan berani mengungkap kasus-kasus besar di KPK," ujar Isnur dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Perkom tentang Eks Pegawai KPK Dinilai Bisa Dicabut jika Kepemimpinan Berganti

Menurut Isnur, sejak awal, Firli tampak begitu menggebu-gebu untuk memberhentikan para pegawai yang dinilai berintegritas.

Karena itu, dia mengatakan, wajar jika ada pihak-pihak yang menilai penerbitan perkom tersebut merupakan upaya untuk menghalangi Novel dan eks pegawai lainnya bergabung lagi dengan KPK.

"Kalau melihat konteks sekarang, Firli dan pimpinan lain sangat berhasrat memecat atau memberhentikan orang-orang yang berintegritas. Maka, asumsi-asumsi itu sangat wajar terbangun. Karena segala cara dipakai Firli dkk untuk menyingkirkan Novel, seperti dengan TWK yang malaadministrasi," ujarnya.

Isnur pun menilai perkom baru tentang kepegawaian KPK ini tidak memiliki rasio logis yang cukup kuat.

Menurutnya, ketentuan bahwa pegawai komisi tidak boleh pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat tidak memiliki hubungan dengan syarat-syarat yang ada.

"Peraturan yang secara rasio logis lemah dan tidak berhubungan langsung dengan syarat-syarat yang ada sebelumnya. Misal, yang lebih penting kan integritas, indikatornya misal bermasalah dengan tempat kerja sebelumnya," ucap Isnur.

"Kalau misal seseorang diberhentikan dengan hormat itu kan banyak alasannya, bisa tugas sekolah atau dinas tempat lain. Lalu kenapa tidak bisa bergabung dengan KPK? Itu jadi pertanyaan besar," tambahnya.

Diberitakan, KPK menerbitkan Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang diteken Firli pada 27 Januari 2022.

Perkom itu dibuat setelah pegawai KPK telah beralih status menjadi ASN sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019.

Baca juga: Ketua IM57+: Sekalian Saja Buat Perkom Pelarangan 57 Eks Pegawai Kembali ke KPK

Pada pasal 11 ayat 1 huruf b yang mengatur syarat penugasan PNS dan Polri di KPK terdapat frasa "pegawai komisi" yang berbunyi sebagai berikut:

b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa menegaskan tidak ada maksud KPK untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK.

"Kami berharap alumni KPK dapat terus berkiprah dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi melalui tugas dan fungsinya masing-masing. Baik di kementerian, lembaga, ataupun organisasi sosial masyarakat lainnya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com