Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

Kompas.com - 27/05/2024, 13:58 WIB
Adinda Putri Kintamani Nugraha,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mencabut gugatan praperadilannya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Keputusan ini diambil setelah kuasa hukum Indra Iskandar menyampaikan permohonan pencabutan kepada hakim yang memeriksa kasus praperadilan tersebut.

"Hakim tunggal Ahmad Samuar telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

"Bahwa permohonan pencabutan tersebut sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum Pemohon pada hakim yang memeriksa praperadilan tersebut," lanjutnya.

Baca juga: Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Permohonan pencabutan ini sekaligus mengakhiri proses praperadilan yang diajukan oleh Indra Iskandar, yang sebelumnya mempersoalkan status tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.

Adapun gugatan praperadilan tersebut terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Sebelumnya diberitakan, Sekjen DPR RI menjadi tersangka sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Spindik) Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/41/DIK.00/23/01/2024 tertanggal 22 Januari 2024.

"Perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon sebagai tersangka, sebagaimana yang terdapat dalam Spindik dan SPDP merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," demikian bunyi petitum gugatan yang dilayangkan tim hukum Indra Iskandar ke PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Dalam perkara ini, Komisi Antirasuah itu menetapkan Indra Iskandar bersama-sama Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, Edwin Budiman, dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Seluruhnya diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam gugatan ini disebutkan, KPK mulanya melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana Pengadaan Barang/Jasa di DPR RI Tahun 2019-2022 dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-72/Lid.01.00/01/07/2022 tertanggal 7 Juli 2022.

Lembaga antikorupsi itu pun meminta keterangan dari beberapa orang yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa di DPR RI Tahun 2019-2022.

Indra Iskandar selaku Sekjen DPR juga telah memberikan keterangan ke KPK terkait penyelidikan tersebut pada tanggal 30 Mei 2023.

Baca juga: KPK Periksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar

Permintaan keterangan diberikan Pemohon berdasarkan Surat Permintaan Keterangan sebagaimana Surat Nomor: R-1030/Lid.01.01/22/05/2023 tertanggal 19 Mei 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Habiburokhman soal Adanya Anggota DPR Main Judi 'Online'

Penjelasan Habiburokhman soal Adanya Anggota DPR Main Judi "Online"

Nasional
Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Nasional
Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Nasional
PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

Nasional
Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Nasional
Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Nasional
Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Nasional
Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Nasional
Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Nasional
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Nasional
Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com