Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atur Kepegawaian, KPK Resmi Terbitkan Perkom 1 Tahun 2022

Kompas.com - 11/02/2022, 15:07 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah diundangkan sejak 27 Januari 2022.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan, Perkom ini memperbarui peraturan-peraturan KPK sebelumnya yang sudah tidak relevan dengan beralihnya status pegawai menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Mengingat KPK sebagai lembaga yang diberi mandat untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi sebagai sebuah kejahatan yang kompleks, maka Perkom ini juga mengatur bahwa dalam hal KPK butuh penguatan fungsi dan organisasi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan Polri sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Cahya kepada Kompas.com, Jumat (11/2/2022)

Cahya menjelaskan, penyusunan Perkom ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Selain itu, Perkom 1 tahun 2022 tersebut juga merujuk pada PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"KPK juga dapat melakukan pengadaan pegawai setelah memperoleh ketetapan dari Kementerian PAN dan RB, dengan tetap mengacu pada standar kompetensi jabatannya," papar Cahya.

"Di mana rincian syarat-syarat untuk dapat menjadi pegawai ASN KPK dalam Perkom ini tetap mengadopsi pada Pasal 23 PP Nomor 11 tahun 2017," kata dia.

Baca juga: Firli Terbitkan Peraturan: KPK Tidak Terima Pegawai yang Pernah Dipecat

Cahya menuturkan, terdapat penyesuaian pada Pasal 6 dan 11 Perkom 1 tahun 2022, yakni dengan menambahkan frasa “pegawai komisi”.

Ia menjelaskan, “pegawai komisi” sebelum ASN tidak termasuk dalam kategori TNI, Kepolisian, atau Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum Pasal 23 PP Nomor 11 tahun 2017.

"Sehingga Perkom ini menjadi penting untuk menambahkan frasa “pegawai komisi” agar terdapat penyelarasan dan harmonisasi terhadap substansi ketentuan di dalam PP tersebut," jelas Sekjen.

"Hal ini, juga mengingat peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara terjadi setelah PP tersebut diundangkan," kata dia.

Baca juga: Dugaan Berbohong Diproses Dewas, Lili Pintauli Dinilai Harus Undur Diri dari KPK

Oleh sebab itu, jelas Cahya, pihak-pihak yang tidak memenuhi kriteria pada pasal dimaksud, dipastikan tidak bisa menjadi pegawai atau PNS KPK. Menurutnya, Perkom itu juga bersifat umum dan patuh menginduk pada peraturan tentang ke-ASN-an yang telah berlaku.

Sekjen memastikan, tidak ada maksud sama sekali lembaga Antirasuah untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK

"Kami berharap, alumni KPK dapat terus berkiprah dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi melalui tugas dan fungsinya masing-masing. Baik di kementerian, lembaga, ataupun organisasi sosial masyarakat lainnya," tutur Cahya.

"Kita dapat terus berkolaborasi dengan satu tujuan mulia yaitu mewujudkan Indonesia yang makmur bersih dari korupsi," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com